3 Organisasi Advokat Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHP
Utama

3 Organisasi Advokat Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHP

Sedikitnya ada 3 fokus isu yang dibahas yakni contempt of court; obstruction of justice; dan pidana yang berkaitan dengan jabatan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Menurut Susanti, frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan,” definisinya tidak jelas. Aturan tersebut rentan disalahgunakan oleh penegak hukum. Untuk ketentuan tersebut diusulkan untuk diubah menjadi frasa “merusak, mengubah, menghancurkan, atau menghilangkan barang bukti atau alat bukti dari suatu tindakan pidana atau berkas-berkas dari tindak pidana atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan pejabat yang berwenang setelah tindak pidana terjadi.”

Sementara itu, Sekjen Peradi (SAI), Patra M Zein, mencatat setidaknya ada 5 pasal RUU KUHP yang rentan merugikan proses pembelaan advokat terhadap kliennya. Meliputi Pasal 533, 534, 539, 540, dan penambahan pasal terkait melakukan perampasan terhadap kemerdekaan orang dalam RUU KUHP.

Pasal 533 RUU KUHP mengatur pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. “Dalam praktiknya itu (memang) dipaksa untuk memberi keterangan yang jawabannya sudah ada di pikiran penyidik,” ujarnya.

Untuk Pasal 533 RUU KUHP ini, Patra merekomendasikan untuk diubah menjadi “pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau dengan perbuatan buruk lainnya baik terhadap orang tersebut atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

“Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” usul Patra.

Ancaman tersebut juga berlaku bagi pejabat yang mengetahui dilakukannya atau telah dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) oleh bawahannya atau orang di bawah pengawasannya. Tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Tags:

Berita Terkait