3 Lembaga Perlu Investigasi Jual Beli Data DPT di “Pasar Peretas”
Berita

3 Lembaga Perlu Investigasi Jual Beli Data DPT di “Pasar Peretas”

Mestinya ada evaluasi atas konektivitas kebijakan di masing-masing lembaga ini terkait pengelolaan data yang berdampak pada perlindungan data pribadi.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Saat ini KPU tengah memproses upaya penyalahgunaan data pemilih tersebut secara hukum, meskipun data tersebut tidak didapatkan langsung dari KPU. Saat ini KPU sudah berkoordinasi ke Cyber Crime Mabes Polri, BSSN dan Kemenkominfo untuk mengetahui secara pasti bagaimana data pemilih Pemilu 2014 tersebut diperoleh dan bagaimana mencegah penyalahgunaan data tersebut.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan Pemilu yang berintegritas harus memproteksi hak asasi warga negara, termasuk pula hak atas rasa aman karena data pribadinya terlindungi. Oleh karena itu dengan adanya kejadian jual beli data pemilih warga negara ini secara tidak langsung melukai integritas pemilu kita.

Menurut Titi, DPT memang terbuka agar akuntabilitasnya bisa dijaga oleh para pihak dan tidak menimbulkan adanya kecurigaan akan adanya manipulasi atau kecurangan. Tapi akuntabilitas bukan berarti mengabaikan perlindungan atas data pribadi warga negara. “Apalagi bila ekspos data itu lantas bisa digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujar Titi.

Titi mengatakan, semestinya tata kelola data di Indonesia apalagi oleh kementerian/lembaga terhubung satu sama lain. Sayangnya praktik tersebut belum sepenuhnya berlangsung. Sehingga kebijakan pemilu misalnya belum tentu selaras dengan kebijakan di intansi lain. 

“Oleh karena itu mestinya ada evaluasi atas konektivitas kebijakan di masing-masing lembaga ini terkait pengelolaan data yang berdampak pada perlindungan data pribadi, sehingga koheren satu sama lainnya,” terang Titi.  

Tags:

Berita Terkait