3 Lembaga Perlu Investigasi Jual Beli Data DPT di “Pasar Peretas”
Berita

3 Lembaga Perlu Investigasi Jual Beli Data DPT di “Pasar Peretas”

Mestinya ada evaluasi atas konektivitas kebijakan di masing-masing lembaga ini terkait pengelolaan data yang berdampak pada perlindungan data pribadi.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Liwat instrumen PP No.71 Tahun 2018 dan Permenkominfo No.20 Tahun 2016, Wahyudi mendorong Kemenkominfo mengoptimalkan kedua regulasi dan prosesdur yang ada untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pengendali data selaku penyangga da sistem dan transaksi elektronik.

“Termasuk mitigasi dan memastikan pemulihan bagi para pemilik data,” tambahnya.

KPU sendiri melalui keterangan resminya pada Sabtu (23/5) menyampaikan telah melakukan penelusuran dan pengecekan data yang diposting diakun twitter @underthebreach, yang mengklaim telah melakukan hack ke database KPU. Akun ini juga diketahui yang mengklaim memiliki data pemilih sebanyak 200 juta dengan menunjukkan contoh tampilan DPT Pemilu 2014 di D.I. Yogyakarta.

Lewat keterangan ini KPU memastikan tidak terjadi kebocoran/hacking/peretasan terhadap data DPT Pemilu 2014 yang berada dalam penguasaan KPU. Selanjutnya KPU mengklaim saat ini, kondisi data DPT Pemilu 2014 di KPU RI dalam keadaan baik dan aman.

“Data yang ditampilkan pada akun twitter tersebut adalah data lama (November 2013) dengan format pdf dan format ini sama dengan yang KPU berikan kepada pihak eksternal (stakeholder),” sebagaimana keterangan KPU. 

Pemberian data ini dilakukan dengan berita acara dan menandatangani surat pernyataan resmi. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa data DPT adalah data rahasia dan hanya untuk kepentingan pemilu.

Lewat keterangannya juga, KPU menyampaikan komitmen untuk melindungi data pribadi sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

“KPU tidak pernah memberikan data secara utuh kepada pihak eksternal selama penyelenggaraan pemilu 2019. Data diberikan dengan mengganti beberapa digit NIK dan NKK dengan tanda bintang,” ungkap KPU dalam keterangannya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait