Permasalahan fintech ilegal ini tentunya masih menjadi perhatian publik karena belum terdapat perangkat regulasi yang dapat mengatur dan menindak secara tegas keberadaan fintech ilegal. Regulator pun mengakui kesulitan menindak fintech ilegal karena keberadaannya sulit dilacak. Bahkan, entitas ilegal ini meski telah diblokir masih dapat dengan mudah membentuk entitas fintech ilegal baru.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menyatakan keberadaan entitas fintech ilegal ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Lebih jauh, Satgas mengharapkan peran serta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari fintech yang tidak terdaftar di OJK. Masyarakat juga harus cek dan ricek sebelum melakukan pinjaman online.