3 Cara Konstitusi Meniadakan Executive Heavy dalam Sistem Presidensial
Terbaru

3 Cara Konstitusi Meniadakan Executive Heavy dalam Sistem Presidensial

Cara konstitusi meniadakan executive heavy meliputi mengurangi kekuasaan Presiden; membatasi cara presiden menjalankan kekuasaan; dan memperbesar kekuasaan DPR.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti (kanan) dalam diskusi bertajuk 'Presidensialisme dan Kuasa Oligarki', Senin (7/3/2022). Foto: Ady
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti (kanan) dalam diskusi bertajuk 'Presidensialisme dan Kuasa Oligarki', Senin (7/3/2022). Foto: Ady

Presiden atau eksekutif cenderung memiliki kekuasaan yang cukup besar dalam sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan menurut UUD Tahun 1945 menganut sistem presidensial.     

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, mengatakan sejumlah pasal dalam UUD RI Tahun 1945 menunjukan sistem perintahan di Indonesia yakni Presidensial.

Misalnya, Pasal 4 ayat (1) yang memandatkan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Pasal 17 ayat (1) mengatur Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Menurut Susi, ketentuan itu menjelaskan hubungan antara Presiden dan para menterinya tidak bersifat kolegial. Menteri ditunjuk oleh Presiden bukan sebagai perwakilan partai politik.

Pasal 17 ayat (2) menyebutkan menteri-menteri diangkat dan diberhentikan Presiden. Aturan itu menjelaskan menteri menjalankan tugas dan wewenang sebagai “departemen” nya Presiden.

Kemudian angka IV Bab Sistem Pemerintahan Negara UUD Tahun 1945 menegaskan dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada di tangan Presiden (concentration of power and responssibility upon the President).

“Ini menunjukan kita menganut sistem Presidensial,” kata Susi dalam diskusi bertema “Presidensialisme dan Kuasa Oligarki”, Senin (8/3/2022).

Tags:

Berita Terkait