3 Cara Konstitusi Meniadakan Executive Heavy dalam Sistem Presidensial
Terbaru

3 Cara Konstitusi Meniadakan Executive Heavy dalam Sistem Presidensial

Cara konstitusi meniadakan executive heavy meliputi mengurangi kekuasaan Presiden; membatasi cara presiden menjalankan kekuasaan; dan memperbesar kekuasaan DPR.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Baca:

Susi menjelaskan salah satu tujuan amendemen UUD pada periode 1999-2002 yakni memperkuat mekanisme checks and balances. Mengacu sudut pandang hukum (legal framework) setidaknya ada 3 cara yang ditempuh untuk meniadakan executive heavy dan membangun checks and balances.

Pertama, mengurangi kekuasaan Presiden dan dipindahkan menjadi kekuasaan DPR. Misalnya, kekuasaan membentuk UU dimana sebelum amendemen, konstitusi menyebut Presiden memegang kekuasaan membentuk UU. Setelah amendemen DPR diberi kekuasaan membentuk UU.

Kedua, pembatasan cara Presiden menjalankan kekuasaan. Susi menegaskan hal ini bukan berarti kekuasaannya yang dibatasi, tapi cara menjalankan kekuasaan itu. Contohnya pengangkatan pejabat pemerintahan atau pejabat negara memerlukan persetujuan atau dipilih DPR. Ketiga, memperbesar kekuasaan DPR melalui berbagai hak.

Susi juga berpendapat praktik sistem presidensial di Indonesia kadang seperti pemerintahan parlementer. Misalnya DPR kerap mengutamakan fungsi pengawasan dibandingkan legislasi.

Akibatnya eksekutif banyak menerbitkan peraturan administrasi (administrative regulation), bahkan berbagai macam peraturan kebijakan (discretionary rules, beleidsregels) yang lepas dari kendali DPR. “Itu akibat minimnya pelaksanaan fungsi legislasi DPR,” ujar Susi.

Soal pembentukan kabinet di Indonesia, Susi menilai manajemen koalisi sangat ditentukan oleh kepemimpinan Presiden dan sistem politik termasuk budaya politik. Dalam bidang-bidang tertentu terutama ekonomi dan investasi sangat ditentukan oleh agenda-setting Presiden, misalnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Susi menilai pada masa pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua lembaga informal sangat berpengaruh. Selain Presiden, lembaga informal dan oligarki juga mampu mempengaruhi parlemen dan partai politik. Hal itu bisa dilihat salah satunya dalam pembentukan UU Cipta Kerja dimana ketua Satgas merupakan ketua Kadin.

“Menyiapkan RUU itu merupakan fungsi eksklusif negara, tapi kenapa itu bisa dipegang lembaga informal?”

Tags:

Berita Terkait