3 Alasan Para Filsuf Hukum Minta Amnesti untuk Baiq Nuril
Berita

3 Alasan Para Filsuf Hukum Minta Amnesti untuk Baiq Nuril

Kepentingan negara dalam kasus Baiq Nuril yang disebutkan AFHI adalah anti-diskriminasi terhadap perempuan.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, ada kepentingan negara yang harus dipenuhi untuk memberikan amnesti kepada Nuril. Widodo menjelaskan bahwa pertimbangan pemberian amnesti sepenuhnya soal substansi perkara. Ia menolak pendapat bahwa amnesti hanya untuk terpidana perkara politik.

 

“Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 tidak membatasi amnesti hanya untuk narapidana politik, sehingga tidak ada batasan semacam itu secara yuridis formil,” katanya.

 

(Baca: Pakar Hukum Jelaskan Soal 4 Ukuran Amnesti, Baiq Nuril Punya Peluang)

 

Di sisi lain ia mengakui amnesti tidak bisa diberikan secara bebas. Dimensi kepentingan negara menjadi pertimbangan besar dengan melibatkan suara rakyat melalui parlemen. “Penekanannya soal dimensi kepentingan negara,” ujarnya. Kepentingan negara dalam kasus Baiq Nuril yang disebutkan AFHI dalam suratnya adalah anti-diskriminasi.

 

Pemidanaan pada Nuril dianggap akan mempersulit korban pelecehan seksual mencari keadilan dan membuat para korban pelecehan lain akan semakin takut bersuara. “Akan menjadi preseden buruk, membuat rasa takut bagi perempuan lain dengan kasus serupa,” ia menambahkan.

 

AFHI mengacu pada catatan tahunan Komisi Nasional Perempuan tahun 2018. Dibandingkan tahun sebelumnya, kekerasan terhadap perempuan meningkat 14% menjadi 406.178 kasus. Dari angka itu ada 3.915 kasus berupa kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan 64% di antaranya adalah kekerasan seksual.

 

“Kekerasan seksual tidak hanya kontak fisik seperti di KUHP, secara verbal juga bisa terjadi kekerasan seksual,” kata Widodo.

 

Ia merujuk fakta lain bahwa Indonesia telah meratifikasi CEDAW (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) di tahun 1984. Oleh karena itu, komitmen Indonesia untuk ikut menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan pemenuhan perlindungan hak-hak perempuan perlu dibuktikan. AFHI meyakini amnesti terhadap Nuril merupakan langkah politik hukum yang penting untuk menguatkan kembali komitmen itu dan menunjukkannya secara luas kepada publik.

Tags:

Berita Terkait