3 Alasan Masa Kerja Tim Kasus Novel Baswedan Diperpanjang
Berita

3 Alasan Masa Kerja Tim Kasus Novel Baswedan Diperpanjang

​​​​​​​Untuk memberi waktu kepada sejumlah pihak dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi terhadap informasi yang diperoleh tim.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Soal hasil kerja tim selama 3 bulan ini Anam menolak untuk memaparkan hasilnya. Hasil kerja tim akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan. Tapi yang jelas Anam menjelaskan kerja tim fokus mencermati apa saja hambatan yang dihadapi dalam penanganan kasus ini dan bagaimana solusinya. “Semakin cepat kasus ini terungkap maka makin bagus,” ujarnya.

 

Anam menekankan jika para pihak yang diminta tidak memberi klarifikasi dalam jangka waktu yang telah diberikan, itu akan menjadi bagian dari laporan yang akan dibuat tim. Laporan itu nanti akan berbentuk kesimpulan yang merupakan hasil dari kerja tim selama ini. Paling lambat kesimpulan itu akan terbit 3 bulan lagi. “Kasus ini sudah berjalan 1 tahun kenapa tidak bisa terbongkar. Kasus yang mendapat perhatian publik biasanya cepat diselesaikan, tapi kenapa ini tidak bisa, ada apa?,” tukasnya.

 

Anggota tim lainnya, Bivitri Susanti, menyebut prinsip yang dipegang tim yakni kehati-hatian. Walau sebagian anggota tim merupakan tokoh masyarakat dan akademisi tapi tim ini merupakan institusi negara karena tim dibentuk oleh Komnas HAM. Oleh karenanya ada prosedur dan kerangka hukum yang tidak bisa ditabrak. “Kami tidak mau gegabah membuat kesimpulan. Jika tidak hati-hati kami khawatir akan jadi blunder dan berdampak negatif bagi kasus Novel,” paparnya.

 

Rekan Bivitri di tim, Alissa Wahid, menegaskan tujuan dibentuknya tim ini untuk menelusuri hambatan dalam penanganan kasus Novel. Tim tidak mencari siapa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, tapi mencari hambatan apa yang dihadapi kasus ini. Hasil kerja tim akan digunakan untuk mendorong aparat kepolisian untuk cepat menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. “Kami juga masih butuh informasi dari masyarakat untuk membantu membongkar hambatan kasus ini,” pungkas anak Sulung Presiden RI Keempat itu.

Tags:

Berita Terkait