3 Alasan Masa Kerja Tim Kasus Novel Baswedan Diperpanjang
Berita

3 Alasan Masa Kerja Tim Kasus Novel Baswedan Diperpanjang

​​​​​​​Untuk memberi waktu kepada sejumlah pihak dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi terhadap informasi yang diperoleh tim.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam jurnalis anti korupsi melakukan aksi teatrikal penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam jurnalis anti korupsi melakukan aksi teatrikal penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6).

Perkembangan penyelesaian kasus yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan, tampaknya belum membuahkan hasil yang menggembirakan. Peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal terhadap Novel sudah berlalu sekitar setahun, tapi sampai sekarang pihak penyidik kepolisian belum bisa menemukan titik terang. Ketua Tim Kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga, mengatakan tim ini dibentuk sejak Februari 2018 dan telah bekerja selama 3 bulan.

 

Tim telah meminta keterangan dari berbagai pihak seperti korban, saksi, dan menyambangi lokasi kejadian. Selain itu tim telah bertemu dengan beberapa pihak terkait antara lain KPK, Polda Metro Jaya, termasuk tim penyidik kepolisian. Saat ini tim melakukan pendalaman dengan ahli dan pakar terhadap data dan informasi yang telah diperoleh. Ternyata jangka waktu yang diberikan terhadap tim untuk bekerja selama 3 bulan ini dirasa kurang. Berdasarkan sidang paripurna Komnas HAM pada Mei 2018 diputuskan masa kerja tim diperpanjang sampai 3 bulan ke depan.

 

Sandra menjelaskan sedikitnya 3 hal yang membuat tim membutuhkan perpanjangan masa tugas. Pertama, butuh pendalaman kepada beberapa pihak atas informasi awal yang telah diperloleh, termasuk melakukan “cross-check” informasi. Pendalaman ini untuk memastikan akurasi informasi, usaha untuk kelengkapan fakta dan memperkaya cara pandang.

 

Kedua, adanya proses yang harus dilalui berupa tindak lanjut dan/atau pelengkapan data atas klarifikasi yang telah diberikan dan masih membutuhkan waktu. Ketiga, pendalaman dengan ahli, khususnya terkait bidang spesifik yang nantinya menjadi dasar untuk melihat mekanisme kerja, fakta dan merangkai temuan.“Perpanjangan masa kerja ini dibutuhkan tim untuk melengkapi data dan memastikan akurasi informasi,” kata Sandra dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/5).

 

Sandra mengatakan tantangan yang dihadapi tim yaitu waktu, karena peristiwa ini sudah berlangsung lebih dari setahun. Dia khawatir jika terus berlarut maka bukti dan beberapa hal penting berpotensi makin sulit di dapat. Untungnya sampai saat ini sejumlah lembaga terkait seperti KPK dan Polri relatif terbuka terhadap tim dalam menyampaikan informasi.

 

Baca:

 

Anggota tim, Choirul Anam, mengatakan kerja tim yang paling penting salah satunya melakukan klarifikasi dan menelusuri informasi. Oleh karenanya informasi yang diperoleh harus akurat. Dalam menjalankan tugasnya, tim harus berhati-hati dan taat prosedur. Misalnya, ketika meminta klarifikasi terhadap pihak tertentu, tim memberi waktu yang cukup agar pihak tersebut bisa melakukan klarifikasi. Hal ini berdampak terhadap masa tugas tim sehingga perlu diperpanjang.

 

Soal hasil kerja tim selama 3 bulan ini Anam menolak untuk memaparkan hasilnya. Hasil kerja tim akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan. Tapi yang jelas Anam menjelaskan kerja tim fokus mencermati apa saja hambatan yang dihadapi dalam penanganan kasus ini dan bagaimana solusinya. “Semakin cepat kasus ini terungkap maka makin bagus,” ujarnya.

 

Anam menekankan jika para pihak yang diminta tidak memberi klarifikasi dalam jangka waktu yang telah diberikan, itu akan menjadi bagian dari laporan yang akan dibuat tim. Laporan itu nanti akan berbentuk kesimpulan yang merupakan hasil dari kerja tim selama ini. Paling lambat kesimpulan itu akan terbit 3 bulan lagi. “Kasus ini sudah berjalan 1 tahun kenapa tidak bisa terbongkar. Kasus yang mendapat perhatian publik biasanya cepat diselesaikan, tapi kenapa ini tidak bisa, ada apa?,” tukasnya.

 

Anggota tim lainnya, Bivitri Susanti, menyebut prinsip yang dipegang tim yakni kehati-hatian. Walau sebagian anggota tim merupakan tokoh masyarakat dan akademisi tapi tim ini merupakan institusi negara karena tim dibentuk oleh Komnas HAM. Oleh karenanya ada prosedur dan kerangka hukum yang tidak bisa ditabrak. “Kami tidak mau gegabah membuat kesimpulan. Jika tidak hati-hati kami khawatir akan jadi blunder dan berdampak negatif bagi kasus Novel,” paparnya.

 

Rekan Bivitri di tim, Alissa Wahid, menegaskan tujuan dibentuknya tim ini untuk menelusuri hambatan dalam penanganan kasus Novel. Tim tidak mencari siapa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, tapi mencari hambatan apa yang dihadapi kasus ini. Hasil kerja tim akan digunakan untuk mendorong aparat kepolisian untuk cepat menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. “Kami juga masih butuh informasi dari masyarakat untuk membantu membongkar hambatan kasus ini,” pungkas anak Sulung Presiden RI Keempat itu.

Tags:

Berita Terkait