TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan capaiannya juga rendah karena yang disasar tanah kosong. Padahal, banyak desa definitif yang masuk kawasan hutan, sehingga masyarakatnya berkonflik dengan BUMN yang memiliki konsesi. “Harusnya ada terobosan hukum agar desa tersebut bisa dikeluarkan dari aset BUMN. Ini butuh diskresi hukum,” usul Dewi.
Sebelumnya, Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo menjelaskan reforma agraria merupakan bagian dari pemerataan ekonomi yang sudah menjadi arahan Presiden Jokowi.
Revisi itu dilakukan sebagai upaya percepatan pelaksanaan pemerataan ekonomi tersebut. Hasil revisi itu juga diharapkan dapat mempercepat pencapaian sejumlah target pemerintah yang dikejar untuk selesai sebelum tahun 2024.
"Lalu disepakati inventarisir masalah yang sudah disusun supaya Perpres 88 Tahun 2017 dan Perpres 86 Tahun 2018 ini bisa terintegrasi dengan UU Cipta Kerja," katanya.