27 Anggota DPR Ajukan Amandemen Pasal 47 Undang-undang Pemilu
Utama

27 Anggota DPR Ajukan Amandemen Pasal 47 Undang-undang Pemilu

27 anggota DPR mengajukan usulan inisiatif terhadap amandemen Undang-undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Amandemen ini hanya ditujukan terhadap Pasal 47 yang menetapkan jumlah kursi DPR sebanyak 550.

Tri
Bacaan 2 Menit

Harus segera ditandatangani

Namun, Ramlan mengingatkan kepada para pengusul amandemen soal adanya proses pencalonan anggota legislatif oleh parpol peserta Pemilu 2004  pada 22 Desember sampai dengan 29 Desember 2003. "Idealnya, amandemen harus sudah selesai sebelum 22 Desember 2003. Kalau belum selesai juga pada tanggal tersebut kan repot," tegasnya. Tapi paling tidak, kemungkinan terakhir perubahan pada 29 Desember 2003.

Ia juga menggarisbawahi, kalau undang-undang hasil amandemen telah disahkan maka harus segera ditandatangani Presiden. "Nah, hal ini yang sudah harus ada kepastian. Kalau tidak, maka daerah yang bersangkutan akan terlambat dalam pengajuan caleg. Pasalnya, kami baru bisa mengubah kalau undang-undang sudah berkekuatan hukum," papar Ramlan. 

Untuk daerah Maluku dan Sulut, Ramlan mengaku tidak ada permasalahan terhadap penambahan jumlah kursi, karena tidak mengubah daerah pemilihan. Namun untuk Papua, karena ada dua daerah pemilihan maka penambahan tiga kursi pasti memerlukan waktu.

Tags: