27 Anggota DPR Ajukan Amandemen Pasal 47 Undang-undang Pemilu
Utama

27 Anggota DPR Ajukan Amandemen Pasal 47 Undang-undang Pemilu

27 anggota DPR mengajukan usulan inisiatif terhadap amandemen Undang-undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Amandemen ini hanya ditujukan terhadap Pasal 47 yang menetapkan jumlah kursi DPR sebanyak 550.

Tri
Bacaan 2 Menit

Usulan revisi yang diajukan 27 anggota DPR adalah merubah jumlah kursi DPR dari sebelumnya 550 menjadi 560. Sehingga KPU nantinya bisa melakukan perubahan kembali terhadap jumlah kursi untuk tiga propinsi di Papua, Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku sesuai dengan jumlah Pemilu 1999. "Tentu jumlahnya akan ganjil kalau sama dengan Pemilu 1999," ucap politisi dari Partai Golkar ini.

Mengenai kemungkinan keberhasilan usulan amandemen ini, Feri menandaskan, bahwa secara teknis hal itu mungkin saja berhasil. Bahkan para pengusul, lanjut dia, sudah melakukan koordinasi dengan hampir semua fraksi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mendagri. Fokus amandemen hanya ditujukan terhadap pengisian jumlah kursi DPR pada tiga propinsi tersebut.

Ia berharap, penanganan amandemen pasal 47 UU Pemilu akan langsung diberikan kepada komisi II. Sehingga, sebelum berakhirnya masa sidang DPR pada 19 Desember 2003 sudah bisa disahkan. Komisi II sebelumnya pernah melakukan hal serupa dengan merubah UU Pemilu yang berkaitan dengan jumlah anggota KPU. Dimana anggota KPU yang sebelumnya terdiri dari unsur partai kemudian diubah menjadi 11 orang.

Berimplikasi

Menanggapi rencana beberapa anggota DPR mengajukan amandemen UU Pemilu, Wakil Ketua KPU Prof. Ramlan Surbakti menyatakan tidak ambil pusing. "Itukan urusan DPR dan pemerintah kalau mau merevisi," papar Ramlan ketika ditemui hukumonline di ruang kerja di KPU (9/12).

Bahkan, Ramlan menambahkan, terhadap usulan perubahan Pasal 47 UU Pemilu, KPU sudah menyiapkan draf perubahannya. Yaitu, merubah anggota DPR sebanyak-banyaknya 560 dari sebelumnya 550. Namun, ia mengatakan, perubahan pasal tersebut akan berimplikasi pada Undang-undang Susunan dan Kedudukan anggota MPR/DPR dan DPRD (UU Susduk)

Tapi, kalau yang dirubah bagian penjelasan Pasal 48 huruf  b, Ramlan mengemukakan tidak ada persoalan. Asal, lanjut dia, perubahan tidak dilakukan pada bagian penjelasan Pasal 48 butir a.  Pasalnya, hal ini akan memakan waktu dan proses yang lebih lama dan akan merambat ke bagian yang lain.

Ramlan menjelaskan, KPU menafsirkan butir b Pasal 48 bahwa jumlah alokasi anggota DPR minimal sama dengan Pemilu tahun 1999 adalah, propinsi induk dengan pemakarannya, yang kalau digabung jumlah kursinya sama dengan Pemilu 1999. "Itu mungkin yang akan ditegaskan. Yah saya kira yang akan diubah nanti kemungkinan besar Pasal 48 butir b atau pasal 47," ujarnya .

Tags: