260 Perkara Diregistrasi, Sidang Awal Sengketa Pileg 9 Juli di MK
Berita

260 Perkara Diregistrasi, Sidang Awal Sengketa Pileg 9 Juli di MK

Ada penggabungan beberapa permohonan di satu provinsi menjadi satu perkara.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Pemohon dalam sengketa yakni partai politik peserta pemilu. Jadi, kata fajar, para caleg DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota yang ingin mengajukan permohonan sengketa hasil harus melalui partai politik yang mengusungnya. Tahapan proses sidangnya pun sama. Mulai proses pendaftaran permohonan, berkas permohonan diregistrasi, penentuan majelis panel.

 

(Baca: Bukti Tak Valid, MK Tolak 'Gugatan' Prabowo-Sandi)

 

Setiap sidang panel pendahuluan terdiri dari tiga majelis hakim yang akan menangani sengketa pileg per provinsi. Nantinya, parpol peserta pemilu mengajukan permohonan sengketa per provinsi. Selain sidang panel per provinsi, juga pemeriksaan sidang dibagi per daerah pemilihan (dapil).

 

Dia menjelaskan majelis panel hakim konstitusi yang memeriksa sengketa pileg per-provinsi tidak boleh sama dengan daerah asal hakim konstitusi yang bersangkutan. “Sidang panel per provinsi tidak boleh satu daerah dengan hakim konstitusi saat memeriksa sengketa pileg,” kata dia.

 

Kemudian, sidang panel pemeriksaan pendahuluan, rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menjatuhkan putusan sela, sidang pemeriksaan pembuktian, dan putusan akhir. “Hasil dari pemeriksaan sidang panel akan dibahas dalam RPH (untuk menjatuhkan putusan sela),” terangnya.

 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengumpulkan bukti perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 yang akan dibawa ke MK.

 

“Kami hari ini masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) bahwa dari 339 gugatan yang dimohonkan para partai apakah semuanya akan dilanjutkan pada mahkamah atau tidak,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra seperti dikutip dari Antara, Senin (1/7).

 

Apabila bukti dari KPU Kabupaten Kota dan Provinsi sudah lengkap, Ilham mengatakan KPU akan menjadikan bukti-bukti tersebut sebagai bahan untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pileg di MK.

Tags:

Berita Terkait