Adapun sengketa yang diajukan antara lain terkait masalah internal dan perselisihan kursi terakhir di DPR RI. Ia juga mengatakan hampir semua partai politik melakukan proses permohonan ke MK.
Namun jika KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota tidak terdapat perselisihan hasil pemilu untuk pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka KPU daerah akan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Bila terdapat sengketa maka akan diproses hingga selesai yang kemudian akan juga ditetapkan setelah proses di MK selesai. “DPR RI penetapannya 1 Oktober,” ucapnya. (ant)