26 RUU Kabupaten/Kota Bakal Diparipurnakan Menjadi UU
Utama

26 RUU Kabupaten/Kota Bakal Diparipurnakan Menjadi UU

26 RUU tentang Kabupaten/Kota itu terdiri dari 18 RUU tentang Kabupaten di 5 Provinsi yakni Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera barat. Serta 8 RUU tentang Kota yang berada di 3 Provinsi yaitu Jambi, Riau, dan Sumatera Barat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Pimpinan Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian usai menyetujui RUU 26 RUU tentang Kabupaten/Kota menjadi UU dalam Rapat Kerja Tingkat I di ruang sidang Komisi II DPR RI, Kamis (27/6/2024). Foto: Tangkapan Youtube TV Parlemen
Pimpinan Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian usai menyetujui RUU 26 RUU tentang Kabupaten/Kota menjadi UU dalam Rapat Kerja Tingkat I di ruang sidang Komisi II DPR RI, Kamis (27/6/2024). Foto: Tangkapan Youtube TV Parlemen

Pemerintah, Komisi II DPR, dan Komite I DPD RI sepakat 26 RUU tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan ke pembahasan tingkat II pada rapat paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai UU. RUU itu mencakup 26 Kabupaten/Kota yang berada di 5 Provinsi yakni Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat. Terdiri dari 18 Kabupaten yakni Bintan, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Tengah, Batang Hari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Kampar, Indragiri hulu, Pasaman, limapuluh kota, Agam, Tanah Datar, Sijunjung, Solok, Padang Pariaman, dan Pesisir Selatan. Serta 8 Kota yakni Kota Jambi, Pekanbaru, Payakumbuh, Bukittinggi, Padang Panjang, Sawahlunto, Solok, dan Padang.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan sebelumnya telah disepakati 27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang tercakup dalam klaster I untuk dilanjutkan dalam tahap berikutnya di rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Sekarang giliran 26 RUU tentang Kabupaten/Kota lainnya yang masuk klaster II. Setelah mendengar pandangan mini fraksi, Komite I DPD RI, dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi II menyatakan RUU ini sepakat diboyong ke tingkat selanjutnya.

“Saya ingin bertanya dan tawarkan, meminta persetujuan apakah kita setuju 26 RUU tentang Kabupaten/Kota ini kita putuskan dalam keputusan tingkat I dan diteruskan untuk diambil keputusan tingkat II, setuju?” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu disambut pernyataan setuju dari seluruh anggota Komisi II yang hadir dalam Rapat Kerja Tingkat I Pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di ruang sidang Komisi II DPR RI, Kamis (27/06/2024).

Baca Juga:

Pimpinan Panitia Kerja (Panja) 26 RUU Kabupaten/Kota sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan UUD Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi yang harus diikuti semua aturan yang ada di bawahnya. RUU ini sebagai upaya untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan 26 kabupaten/kota yang selama ini masih mengacu regulasi lawas yakni UUD Sementara (UUDS) Tahun 1950 yang berlaku di masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).

“Penyesuaian ini diperlukan agar pembentukan daerah sesuai UUD Tahun 1945 yang berlaku saat ini dan pembentukan wilayah sesuai nilai-nilai konstitusional,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

RUU ini dibentuk untuk membenahi dan memperbarui regulasi terkait pembentukan daerah kabupaten/kota. Sekaligus mencegah terjadinya konflik hukum dan administrasi karena dasar hukum yang digunakan selama ini terhadap 26 kabupaten/kota itu tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Dalam proses pembahasan RUU telah melibatkan semua pihak, seperti Komisi II DPR, Komite I DPD, pemerintah, dan kepala daerah dari kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Partisipasi ini penting agar perubahan yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait