26 RUU Kabupaten/Kota Bakal Diparipurnakan Menjadi UU
Utama

26 RUU Kabupaten/Kota Bakal Diparipurnakan Menjadi UU

26 RUU tentang Kabupaten/Kota itu terdiri dari 18 RUU tentang Kabupaten di 5 Provinsi yakni Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera barat. Serta 8 RUU tentang Kota yang berada di 3 Provinsi yaitu Jambi, Riau, dan Sumatera Barat.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Syamsurizal menyebut hasil pembahasan Panja RUU yang telah disepakati memuat sejumlah hal antara lain pengaturan dalam 26 RUU tentang Kabupaten/Kota ini hanya menyesuaikan dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota. Tanggal pembentukan Kabupaten/Kota berdasarkan UU Pemerintah Daerah. Tanggal Hari Jadi daerah setempat diatur melalui peraturan daerah. Panja sepakat mencantumkan Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945 yang intinya mengakui masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.

“Panja berharap hasil kerja ini memenuhi ekspektasi dan memberikan kontribusi positif terhadap dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia,” harapnya.

Perkuat pelaksanaan otonomi daerah

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan DPD RI menghargai hak konstitusiinal DPR mengajukan inisiatif terhadap 26 RUU tentang Kabupaten/Kota. RUU itu memberikan legalitas yang kuat kepada daerah sebagaimana mandat Pasal 18 UUD Tahun 1945 dimana setiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan UU.

Senator Papua Barat itu mencatat sebagian besar dasar hukum pembentukan daerah masih menggunakan UUDS Tahun 1950 yang seharusnya disesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini dimana UUD Tahun 1945 sebagai pedoman. Komite I DPD RI mengingatkan perubahan nama daerah Kabupaten/Kota harus mengacu UU tentang Provinsi yang menjadi induk kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal itu penting untuk menghindari konflik antar regulasi, mengantisipasi persoalan dalam dokumen kependudukan, bukti kepemilikan, perizinan dan lainnya yang ujungnya menyulitkan masyarakat di daerah.

Soal batas wilayah, Filep mengusulkan agar diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) bukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Regulasi yang hirarkinya lebih kuat dibutuhkan untuk daerah yang berada di wilayah perbatasan dengan negara lain. “DPD RI mendukung 26 RUU Kabupaten/Kota untuk disepakati bersama dan disahkan menjadi UU untuk memenuhi Pasal 18 UUD Tahun 1945 dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan masyarakat,” usulnya.

Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi kerja keras semua pihak dalam membahas 26 RUU tentang Kabupaten/Kota ini. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang akhirnya RUU dapat disepakati untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II di paripurna DPR. RUU inisiatif DPR ini akan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, kepastian hukum karena berpedoman pada UUD Tahun 1945. “Kami atas nama pemerintah setuju untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau pengambilan keputusan di tingkat 2 pada paripurna nanti,” imbuh mantan Kapolri itu.

Tags:

Berita Terkait