2022, KY Susun Sejumlah Agenda Bidang Hukum dan Advokasi
Kaleidoskop 2021

2022, KY Susun Sejumlah Agenda Bidang Hukum dan Advokasi

Mulai penyempurnaan peraturan KY tentang advokasi hakim, penanganan laporan masyarakat. Termasuk menyikapi beberapa agenda proses legislasi nasional, seperti Revisi UU KY dan RUU Jabatan Hakim, hingga survei standar pengamanan pengadilan.

CR-28
Bacaan 3 Menit

Termasuk pula menyikapi terhadap agenda legislasi yang berhubungan dengan tupoksi KY. Misalnya, revisi/perubahan UU Komisi Yudisial untuk memperkuat kewenangan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas KY yang sudah mulai dibicarakan secara serius. Selain itu, legislasi yang sudah disepakati meneruskan advokasi pada RUU Jabatan Hakim.

Dalam perdebatan dan pembahasan terhadap RUU Jabatan Hakim menjadi persoalan yang akan dihadapi KY dalam arena proses legislasi nasional. Hal ini peluang dan akses lebih luas bagi KY untuk turut serta bertanggung jawab bersama MA dalam pengelolaan SDM Hakim. Meskipun KY bukan pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sesuai mandat konstitusi.

Dari sisi KY sendiri merasa keberadaannya sebagai lembaga independen yang terpisah dengan MA diberikan tanggung jawab khusus bentuk pengejawantahan fungsi check and balances terhadap MA. Dengan demikian, penting eksistensinya turut ikut bersuara dan menentukan reformasi peradilan ke depan.

KY juga berencana untuk melakukan observasi langsung atau survey dengan memanfaatkan penghubung KY di berbagai daerah maupun jejaringnya di kalangan universitas dan CSO (Civil Society Organization) untuk melihat tingkat pemenuhan berbagai pengadilan terkait standar pengamanan. Kemudian hasilnya akan dilaporkan ke publik secara berkala. Data empirik tersebut akan digunakan dalam mengadvokasi perbaikan kebijakan-kebijakan pengadilan yang mengindahkan keamanan hakim dan persidangan.

"Jadi itu langkah sistemik yang kami akan lakukan, mudah-mudahan ini bisa menjadi gayung bersambut dengan MA juga dengan pemerintah, terutama Kementerian Keuangan dan Bappenas, serta lembaga-lembaga yang terkait mengenai itu," tutupnya.

Tags:

Berita Terkait