2022, KY Susun Sejumlah Agenda Bidang Hukum dan Advokasi
Kaleidoskop 2021

2022, KY Susun Sejumlah Agenda Bidang Hukum dan Advokasi

Mulai penyempurnaan peraturan KY tentang advokasi hakim, penanganan laporan masyarakat. Termasuk menyikapi beberapa agenda proses legislasi nasional, seperti Revisi UU KY dan RUU Jabatan Hakim, hingga survei standar pengamanan pengadilan.

CR-28
Bacaan 3 Menit
Komisioner KY Bidang Sumber Daya Manusia, Hukum, Advokasi, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi (tengah) dalam Press Conference Capaian Kinerja KY Tahun 2021, Selasa (28/12/2021). Foto: CR-28
Komisioner KY Bidang Sumber Daya Manusia, Hukum, Advokasi, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi (tengah) dalam Press Conference Capaian Kinerja KY Tahun 2021, Selasa (28/12/2021). Foto: CR-28

Setahun terakhir, Bidang Hukum dan Advokasi Komisi Yudisial (KY) telah disibukkan mengawal proses uji materi Pasal 13 huruf a UU No.18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (UU KY) terkait kewenangan KY menyelenggarakan rekrutmen hakim ad hoc. Jerih payah KY berbuah manis, pada Rabu (24/11/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerbitkan Putusan No.92/PUU-XVIII/2020 yang memperkuat kewenangan itu karena sesuai dengan UUD Tahun 1945.

Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, karena pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Mengingat, proses seleksi hakim ad hoc pada MA yang selama ini dilakukan KY sebagai lembaga independen merupakan mandat konstitusi dan tidak mengandung pertentangan terhadap hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum.

"Sebelumnya kami telah menyampaikan apresiasi kelembagaan atas putusan MK yang mengukuhkan konstitusionalitas Pasal 13 huruf a UU KY. Waktu itu ada upaya melemahkan KY dengan mempermasalahkan kewenangan penyelenggaraan seleksi hakim ad hoc di MA," kata Komisioner KY Bidang Sumber Daya Manusia, Hukum, Advokasi, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi dalam Press Conference Capaian Kinerja KY Tahun 2021, Selasa (28/12/2021) kemarin. (Baca Juga: Selama 2021, KY Tangani 13 Laporan Dugaan Rendahkan Martabat Hakim)

KY mengakui telah menanggapi perkara tersebut secara serius dengan menjadi Pihak Terkait dalam perkara pengujian UU KY itu. Tim KY menyuguhkan berbagai argumentasi hukum termasuk dalil-dalil konstitusional yang disampaikan secara langsung oleh KY sebagai pihak terkait ataupun para ahli yang dihadirkan.

Kesungguhan itu bukan tanpa dasar, mengingat dahulu seringkali terjadi rangkaian upaya untuk melemahkan tupoksi KY melalui uji materi di MK, salah satunya membatalkan kewenangan KY mengawasi hakim MK. Untuk itu, capaian di Bidang Hukum selama 2021 ini mencetak sejarah pertama kalinya, KY berhasil mempertahankan kewenangan dalam seleksi calon hakim ad hoc pada MA.

“KY seringkali menerima pil pahit selama ini, dikurangi kewenangannya dalam berbagai upaya pelemahan lewat judicial review. Ini pertama kalinya kami berhasil mempertahankan itu. Kami memandang ini tidak hanya mempertahankan kewenangan, lalu menjalankan biasa-biasa saja. Tidak seperti itu. Kami melihat ini sebagai dukungan konstitusional, dukungan baru untuk menjalankan kewenangannya untuk lebih baik terutama dalam pelaksanaan kewenangan seleksi hakim ad hoc di MA.”

Binziad melanjutkan prospek Bidang Hukum tidak kemudian berhenti di situ. Pada tahun 2022 mendatang, masih terdapat sejumlah agenda yang menjadi pekerjaan rumah (PR) Bidang Hukum KY untuk dituntaskan. Antara lain perbaikan dan penyempurnaan peraturan KY tentang advokasi hakim, penanganan laporan masyarakat, dan lain-lain.

Termasuk pula menyikapi terhadap agenda legislasi yang berhubungan dengan tupoksi KY. Misalnya, revisi/perubahan UU Komisi Yudisial untuk memperkuat kewenangan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas KY yang sudah mulai dibicarakan secara serius. Selain itu, legislasi yang sudah disepakati meneruskan advokasi pada RUU Jabatan Hakim.

Dalam perdebatan dan pembahasan terhadap RUU Jabatan Hakim menjadi persoalan yang akan dihadapi KY dalam arena proses legislasi nasional. Hal ini peluang dan akses lebih luas bagi KY untuk turut serta bertanggung jawab bersama MA dalam pengelolaan SDM Hakim. Meskipun KY bukan pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sesuai mandat konstitusi.

Dari sisi KY sendiri merasa keberadaannya sebagai lembaga independen yang terpisah dengan MA diberikan tanggung jawab khusus bentuk pengejawantahan fungsi check and balances terhadap MA. Dengan demikian, penting eksistensinya turut ikut bersuara dan menentukan reformasi peradilan ke depan.

KY juga berencana untuk melakukan observasi langsung atau survey dengan memanfaatkan penghubung KY di berbagai daerah maupun jejaringnya di kalangan universitas dan CSO (Civil Society Organization) untuk melihat tingkat pemenuhan berbagai pengadilan terkait standar pengamanan. Kemudian hasilnya akan dilaporkan ke publik secara berkala. Data empirik tersebut akan digunakan dalam mengadvokasi perbaikan kebijakan-kebijakan pengadilan yang mengindahkan keamanan hakim dan persidangan.

"Jadi itu langkah sistemik yang kami akan lakukan, mudah-mudahan ini bisa menjadi gayung bersambut dengan MA juga dengan pemerintah, terutama Kementerian Keuangan dan Bappenas, serta lembaga-lembaga yang terkait mengenai itu," tutupnya.

Tags:

Berita Terkait