20 Capim dan Calon Dewas KPK, ICW: Masih Terdapat Sosok Bermasalah
Terbaru

20 Capim dan Calon Dewas KPK, ICW: Masih Terdapat Sosok Bermasalah

Seperti calon yang pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Pansel dinilai kurang maksimal menggali rekam jejak calon.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Berdasarkan pantauan ICW  menurut Kurnia dari 20 orang kandidat Capim KPK, terdapat 9 nama berasal dari klaster penegak hukum sedari yang aktif maupun purna tugas. Kondisi tersebut muncul pertanyaan seperti apakah Pansel sedari awal mengharapkan KPK diisi oleh para aparat penegak hukum?.

“Bila itu benar, maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut,” katanya.

Pertama, Pansel telah melanggar Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 terkait kesamaan setiap orang di mata hukum. Mestinya proses seleksi dapat mengikuti perintah UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yang memberikan keleluasaan bagi setiap kalangan, sepanjang memenuhi syarat, untuk bisa mendapatkan kesempatan menjadi Komisioner atau Dewas KPK.

Kedua, dominasi aparat penegak hukum dalam hasil seleksi kali ini mengundang persepsi di tengah masyarakat terkait adanya dugaan intervensi pihak lain kepada Pansel. Adapun intervensi yang dimaksud dapat berasal dari pihak manapun. Misalnya, kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan aparat penegak hukum. 

Ketiga, cara pandang semacam itu menurut Kurnia menggambarkan Pansel pada dasarnya tidak memahami seluk beluk kelembagaan KPK. Sebab, di dalam UU KPK tidak ditemukan satupun pasal yang mewajibkan kalangan aparat penegak hukum untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK. Selain itu, cara pandang tersebut justru membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda.

“Bagaimana memastikan independensi komisioner yang berasal dari penegak hukum jika kemudian hari KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asalnya?,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan calon Dewas KPK periode 2024-2029, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah mendapatkan sejumlah nama hasil penyaringan dari 40 Capim dan 40 calon Dewas KPK. Nama-nama tersebut nantinya bakal diproses untuk masuk ke dalam tahap selanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait