2 Usul Apindo untuk Peraturan Pelaksana Perppu Cipta Kerja Soal Outsourcing
Terbaru

2 Usul Apindo untuk Peraturan Pelaksana Perppu Cipta Kerja Soal Outsourcing

Antara lain pengaturan sifat pekerjaan yang bisa menggunakan mekanisme outsourcing dan menghapus birokrasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Diusulkan alih daya dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan yang sifatnya penunjang seperti, security, cleaning service, driver, catering, dan pekerjaan lepas pantai.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Karena itu, pembatasan jumlah jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing menjadi semakin tidak relevan di tengah pekerjaan baru semakin tumbuh berkembang dan kebutuhan akan pekerja terampil semakin meningkat,” dalih Susanto.

Mengutip data Future of Jobs Reports 2018 menunjukkan 65 persen perusahaan memilih untuk melakukan outsourcing terhadap fungsi atau pekerjaannya ke pada perusahaan lain di tengah terjadinya shifting skill needs. Pekerjaan dengan keterampilan baru yang saat ini banyak dibutuhkan antara lain peneliti dan analis data, spesialis kecerdasan buatan (AI), dan Machine Learning, analis dan pengembang perangkat lunak dan aplikasi serta lainnya.

Terpisah, Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menerangkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur outsourcing dibuka seluasnya untuk seluruh jenis pekerjaan. Faktanya, pekerja outsourcing pasti statusnya dipekerjakan melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Mengacu Pasal 59 UU No.11 Tahun 2020, PKWT juga hanya untuk jenis pekerjaan yang sifatnya sementara, tidak bisa digunakan untuk pekerjaan inti dan tetap. Oleh karena itu, ketentuan outsourcing dan PKWT dalam UU Cipta Kerja saling bertentangan. “UU Cipta Kerja mengatur PKWT tidak boleh untuk pekerjaan inti atau tetap, sementara aturan alih daya membolehkan semua jenis pekerjaan termasuk pekerjaan inti (dengan menggunakan status PKWT, red),” kata Timboel di Jakarta, Rabu (04/01/2023).

Berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selaras mengatur ketentuan outsourcing dan PKWT dimana mekanisme itu hanya bisa digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau penunjang. Menurut Timboel, Perppu No.2 Tahun 2022 menyadari ada ketentuan yang tidak sinkron dalam UU Cipta Kerja, sehingga Pasal 64 Perppu Cipta Kerja mengamanatkan jenis pekerjaan yang bisa dialih daya akan diatur dalam PP.

Agar aturan alih daya dan PKWT konsisten, Timboel mengusulkan agar pekerjaan yang dialih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan yang sifatnya penunjang. “PP Outsourcing itu bisa mengadopsi 5 jenis pekerjaan yang pernah diatur dalam Permenaker No.19 Tahun 2012 yakni security, cleaning service, driver, catering, dan pekerjaan lepas pantai,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait