2 Usul Apindo untuk Peraturan Pelaksana Perppu Cipta Kerja Soal Outsourcing
Terbaru

2 Usul Apindo untuk Peraturan Pelaksana Perppu Cipta Kerja Soal Outsourcing

Antara lain pengaturan sifat pekerjaan yang bisa menggunakan mekanisme outsourcing dan menghapus birokrasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Diusulkan alih daya dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan yang sifatnya penunjang seperti, security, cleaning service, driver, catering, dan pekerjaan lepas pantai.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Terbitnya Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengagetkan banyak pihak, salah satunya asosiasi pengusaha. Beleid itu tak banyak mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam  UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kendati demikian, Apindo menyoroti beberapa pasal klaster ketenagakerjaan dalam Perppu tersebut antara lain yang mengatur tentang alih daya atau outsourcing.

Anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan Apindo, Susanto Haryono, mencatat Pasal 64 Perppu berpotensi membatasi praktik outsourcing. Ketentuan itu mengatur pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah. Apindo melihat pada prinsipnya praktik outsourcing tidak perlu dibatasi sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus pasal outsourcing dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membatasi beberapa jenis pekerjaan outsourcing.

Sekalipun mau diatur pembatasannya melalui Peraturan Pemerintah, Susanto mengusulkan substansinya meliputi setidaknya 2 hal. Pertama, pembatasan tidak dilakukan terhadap nama posisi atau jenis pekerjaan, tapi dibatasi berdasarkan karakter atau sifat pekerjaan. Misalnya, selama puncak volume, fluktuasi permintaan musiman atau jangka pendek.

Baca Juga:

Selain itu, bisa juga untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus yang tidak bisa dilakukan oleh pekerja/buruh di perusahaan; menggantikan pekerja/buruh yang mengalami halangan seperti cuti melahirkan, cuti panjang, dan lainnya. “Atau pekerja outsourcing mengerjakan proyek dengan durasi tertentu,” kata Susanto Haryono dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2023) kemarin.

Kedua, peraturan pelaksana outsourcing perlu menghapus kewajiban administrasi yang sifatnya birokratis, seperti pelaporan. Susanto menilai hal tersebut menghambat penciptaan lapangan kerja.

Menurut Susanto, pembatasan terhadap outsourcing tidak tepat di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini karena perubahan terhadap kebutuhan keterampilan berkembang sangat cepat. Faktanya, revolusi industri 4.0 menghilangkan banyak jenis pekerjaan lama dan melahirkan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan baru.

Tags:

Berita Terkait