2 Ketentuan KUHP Baru Berpotensi Mengancam Kerja Advokat Membela Klien
Utama

2 Ketentuan KUHP Baru Berpotensi Mengancam Kerja Advokat Membela Klien

Seperti ketentuan tentang contempt of court atau penghinaan terhadap badan peradilan, dan obstruction of justice atau menghambat proses hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Pada kesempatan yang sama Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Subagyo Sri Utomo menilai advokat di Indonesia masih menghadapi ancaman intimidasi dan kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya membela klien. Pasal 15 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16 UU 18/2003 berikutnya mengatur advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Kemudian putusan MK No.26/PUU-XI/2003 memperluas hak imunitas advokat itu untuk membela klien baik di dalam dan luar pengadilan.

“Tapi realitasnya banyak advokat dikriminalisasi dalam membela kliennya,” urainya.

Subagyo menekankan perlindungan terhadap advokat dan pembela ham sangat krusial dalam menjaga prinsip keadilan dan HAM, dalam menjalankan profesinya yang officium nobile. Kriminalisasi terhadap advokat bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga terhadap sistem hukum yang adil. Oleh karena itu diperlukan regulasi yang kuat, dukungan internasional serta kesadaran publik untuk memastikan advokat dan pembela ham dapat bekerja dengan aman dan bebas dari intimidasi serta ancaman hukum yang tidak berdasar.

Beberapa rekomendasi yang diusulkan Subagyo antara lain merevisi atau rekodifikasi KUHAP untuk penguatan profesi advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dari ancaman kriminalisasi. Melakukan uji materi ke MK terhadap Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat.

“Merekomendasikan kepada seluruh organisasi advokat di seluruh indonesia untuk melakukan pendampingan bersama dan totalitas terhadap anggota advokat yang diduga dikriminalisasi dalam menjalankan profesi tanpa memandang organisasi advokatnya,” pungkas Subagyo.

Tags:

Berita Terkait