2 Ketentuan KUHP Baru Berpotensi Mengancam Kerja Advokat Membela Klien
Utama

2 Ketentuan KUHP Baru Berpotensi Mengancam Kerja Advokat Membela Klien

Seperti ketentuan tentang contempt of court atau penghinaan terhadap badan peradilan, dan obstruction of justice atau menghambat proses hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Harusnya KUHP dan pedoman implementasinya memberi pengecualian terhadap tafsir yang keliru,” usul Rizki.

Obstruction of justice menurut Rizki dapat dilihat dalam Pasal 281 UU 1/2023 yang mengartikan berbagai gangguan dan rintangan dalam konteks spesifik mulai dari pengadilan sampai pelaksanaan putusan. Tapi ketentuan itu tak mengubah banyak aturan KUHP lama, hanya merekonstruksi Pasal.

Kemudian Pasal 282 yang mengancam pidana denda atau penjara bagi setiap orang yang menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana. Kemudian memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan tindak pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh Pejabat yang berwenang.

Menghadapi intimidasi

Menghalangi, mengintimidasi, dan mempengaruhi pejabat dalam Pasal 281 itu menurut Rizki dimaknai sebagai perbuatan, sehingga sifatnya menjadi subjektif. Ketentuan itu seperti yang diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Walhasil, tak sedikit advokat yang diproses penyidik atau diintimidasi agar tidak menghalangi penyidikan dengan cara tidak memberikan saran dan masukan kepada kliennya untuk diam atau menjawab pertanyaan penyidik.

Hal itu terjadi karena makna menghalangi, merintangi dan sebagainya sangat kabur dan berbahaya. Berbeda dengan ketentuan KUHP lama yang memposisikan tindakan menghalang-halangi itu bukan perbuatan tapi maksud dan tujuan. Misalnya, dalam KUHP lama maksudnya itu menutup-nutupi, menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, tapi perbuatan itu menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti atau menarik berkas dari penyidik.

Rizki berharap pemerintah dapat mengatur berbagai hal itu ketika menyusun pedoman implementasi KUHP. Untuk memastikan tidak semua tindakan pembelaan advokat adalah proses penghalang-halangan semata karena dianggap mempersulit kerja-kerja penyidikan atau penuntutan.

“Memberikan advise hukum untuk kepentingan pembelaan itu bukan menghalang-halangi dan itu yang harus diklarifikasi dan diperjelas dalam pedoman implementasi ke depan,” usul Rizki.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait