2 Kebijakan Soal Tarif Tiket Pesawat Terbit, Ini Kata Komunitas Konsumen
Berita

2 Kebijakan Soal Tarif Tiket Pesawat Terbit, Ini Kata Komunitas Konsumen

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mempertanyakan apakah dua kebijakan itu dapat menjamin harga tiket pesawat turun.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Di dalam batas itu ada ketentuan baru dimana dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar,” ucap Isnin.

 

Terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah, Isnin mengatakan di dalam aturan yang baru ini tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas.

 

“Kemenhub sangat concern dengan apa yang dibutuhkan masyarakat konsumen pengguna moda transportasi udara saat ini. Akan tetapi dalam hal ini pemerintah juga ingin melindungi keberlangsungan usaha Badan Usaha Angkutan Udara,” ujarnya.

 

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

 

Selain itu, KM 72/2019 ini juga menetapkan aturan Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan, perlindungan konsumen, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.

 

Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan Menteri ini mulai dinyatakan berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dalam Lampiran Keputusan Menteri itu dicantumkan tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:

Tags:

Berita Terkait