18 UU Terbit Sepanjang 2017, Ini Daftarnya
Berita

18 UU Terbit Sepanjang 2017, Ini Daftarnya

Terdiri dari 6 UU yang masuk daftar Prolegnas prioritas dan 7 UU yang masuk dalam daftar kumulatif, mulai tahun 2016 hingga 2017. Sisanya merupakan pengesahan Perppu menjadi UU dan UU tentang APBN.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengatakan, dalam kurun waktu tiga tahun masa kerja yang sudah dilalui DPR, rencana legislasi terlalu berlebihan. Alasannya, target Prolegnas prioritas tahunan tak pernah tercapai. “Mereka selalu gagal membuktikan hasil yang dicapai mendekati target yang direncanakan,” ujarnya.

 

Tahun pertama DPR, lanjut Lucius, dewan hanya mampu menyelesaikan 3 RUU prioritas. Ketiganya, adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (rampung pada 5 Desember 2014), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (rampung pada 17 Februari 2015),  dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU (rampung pada 17 Februari 2015).

 

Sedangkan di tahun kedua hanya mampu menyelesaikan 11 RUU prioritas menjadi UU. Yakni, RUU tentang Penjaminan, RUU tentang Tapera, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, RUU tentang Penyandang Disabilitas (disahkan pada 17 Maret 2016), RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

 

Kemudian, RUU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, RUU tentang Pengampunan Pajak, RUU tentang Paten, RUU tentang Perubahan atas  UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan  RUU tentang Jasa Konstruksi.

 

Sedangkan di tahun ketiga, 2017, hanya mampu menyelesaikan lima RUU hingga disahkan menjadi UU. Keempat RUU tersebut adalah RUU Perbukuan, RUU tentang Arsitek, RUU tentang Pemajuan Kebudayaan, RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu dan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

 

 

Ralat: terdapat satu RUU tentang Kepalangmerahan yang disahkan pada Senin (11/12) dalam rapat paripurna. Hingga berita ini diturunkan belum diberikan penomoran oleh pemerintah, sehingga semua total UU yang terbit sepanjang tahun 2017 berjumlah 19 UU.  

 

Tags:

Berita Terkait