13 Poin Keberatan KPK atas LAHP Ombudsman Soal Peralihan Pegawai Menjadi ASN
Utama

13 Poin Keberatan KPK atas LAHP Ombudsman Soal Peralihan Pegawai Menjadi ASN

Atas keberatan tersebut, KPK akan melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Tim 75 selaku perwakilan 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dapat melaksanakan tindakan korektif berdasarkan temuan Ombudsman. "Sebagai penegak hukum pimpinan KPK jangan berputar-putar, harus taat juga pada hukum, taati semua hukum dan jangan memilih-milih hukum untuk ditaati supaya memberi contoh yang baik bagi masyarakat," kata perwakilan Tim 75 Hotman Tambunan di Jakarta, Rabu (4/8).

Bantah Ada Penyisipan Materi

Ghufrom juga membantah hasil pemeriksaan Ombudsman soal adanya penyisipan materi TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Menurutnya, pendapat Ombudsman RI yang menyatakan ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakan tidak didasarkan bahkan bertentangan dengan dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli dalam LAHP.

"Jadi, perlu kami sampaikan tidak ada dokumen apa pun, kami baca di LAHP-nya yang menyatakan bahwa ada penyisipan. Semuanya prosesnya terbuka, kalaupun ada usulan, usulan-nya usulan terbuka," ungkap Ghufron.

Tanggapan lain KPK adalah pokok perkara yang diperiksa Ombudsman saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA). "Pokok perkara yang diperiksa oleh Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung dan saat ini perkaranya sedang dalam proses pemeriksaan," ucap Ghufron.

Oleh karena itu, kata dia, jika ada lembaga lain ikut memeriksa atau bahkan mendahului pemeriksaan harus dipandang melanggar konstitusi. "Ada lembaga yang kemudian ikut memeriksa, ikut bersama pemeriksaannya atau bahkan mendahuluinya harus dipandang sebagai melanggar konstitusi dan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA, yaitu hak menguji materi pada MA yang diatur pada Pasal 31," ujar Ghufron.

Ia juga mengatakan Ombudsman juga melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.

"Bahwa Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman pada Pasal 9 mengatakan dalam melaksanakan kewenangan-nya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan. Maka kalau ada pemeriksaan terhadap materi yang sama, secara fungsional itu adalah mengganggu kebebasan hakim dalam memberikan putusan," ucap Ghufron. (ANT)

Tags:

Berita Terkait