12 Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Cipta Lapangan Kerja
Berita

12 Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Cipta Lapangan Kerja

Karena dianggap memberikan keistimewaan dan kekebalan hukum bagi pengusaha.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Keduabelas, kriminalisasi, represi, dan kekerasan negara terhadap rakyat akan terus berlangsung, tapi melalui RUU Cilaka pemerintah memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum untuk pengusaha. Citra menyebut omnibus law yang digagas pemerintah ini ditujukan untuk mengutamakan kepentingan investor, bukan perlindungan hak konstitusional warga negara/rakyat. Baca Juga: Presiden Minta Dukungan Terkait Omnibus Law

 

Ketua Umum KASBI Nining Elitos menilai melalui RUU Cilaka pemerintah hanya sekedar mendorong terciptanya lapangan kerja baru dengan mengabaikan kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Ujungnya, buruh hanya bekerja tanpa kesejahteraan dan perlindungan yang memadai.

 

Nining mengaku organisasinya tidak mau menghadiri undangan pihak Kemenko Perekonomian dalam rangka “koordinasi” mengenai RUU Cilaka. Menurutnya, kegiatan itu sekedar formalitas, sejatinya buruh tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU, hanya sekedar diberikan sosialisasi.

 

“Pemerintah mengundang buruh hanya untuk sosialisasi, buruh tidak diajak untuk membahas draft RUU Cilaka,” sebutnya.

 

Peneliti IGJ Maulana mengingatkan pemerintah untuk selektif dalam mengundang investor. Jangan sampai yang masuk ke Indonesia itu investasi “bodong” atau investasi yang tidak tercatat di BKPM. “Ada kasus dimana buruh ditinggal kabur pengusaha asal Korea Selatan ketika perusahaannya bangkrut. Setelah ditelusuri ternyata investasinya tidak tercatat di BKPM dan buruh tidak mendapat hak-hak normatifnya.”

Tags:

Berita Terkait