12 Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Cipta Lapangan Kerja
Berita

12 Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Cipta Lapangan Kerja

Karena dianggap memberikan keistimewaan dan kekebalan hukum bagi pengusaha.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Keenam, perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat atas nama kepentingan pembangunan dan ekonomi berpotensi semakin meningkat. RUU Cilaka memberikan kemudahan bagi korporasi dan pemerintah yang sebenarnya ruang hidup rakyat, seperti tanah. Catatan YLBHI tahun 2018 terjadi 300 konflik agraria di 16 provinsi dengan luas 488 ribu hektar. “Akan berapa banyak lagi jumlah kasus yang akan muncul setelah diterbitkannya RUU Cilaka?”

 

Ketujuh, RUU Cilaka mendorong percepatan krisis lingkungan hidup karena investasi yang masuk meningkatkan bencana ekologis, pencemaran dan perusakan lingkungan. Seperti kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa tahun terakhir, lubang tambang yang menewaskan puluhan anak, banjir, kekeringan, dan polusi udara. Menurut Citra, ini adalah ongkos lingkungan dan kesehatan yang harus diperhatikan pemerintah dalam menggenjot investasi.

 

“Kondisi ini akan makin parah karena izin lingkungan hidup berpotensi dihapus, begitu pula sanksi pidana akan diganti menjadi administratif,” sebutnya.

 

Kedelapan, RUU Cilaka dinilai membuka ruang perbudakan modern lewat fleksibilitas tenaga kerja dalam bentuk penetapan upah di bawah minimum, per jam, dan perluasan outsourcing. Upah buruh per jam akan sangat kecil jika dihitung berdasarkan upah minimum provinsi Jakarta 2020 sebesar Rp4,2 juta untuk kerja 8 jam per hari yakni Rp26.250/jam.

 

Sembilan, berpotensi mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan memburuknya kondisi kerja. Jika RUU Cilaka menghilangkan pesangon bagi buruh yang mengalami PHK, maka pemilik modal semakin mudah melakukan relokasi ke daerah lain yang upahnya lebih murah. Ini akan memicu terjadinya PHK massal. Selain itu, kemudahan pengusaha untuk merekrut dan memecat pekerja membuat kondisi kerja semakin buruk. Akibatnya buruh tidak lagi punya daya tawar untuk memperbaiki kondisi kerja.

 

Sepuluh, mengingat tujuan omnibus law yakni menyederhanakan proses perizinan dan memudahkan masuknya investasi, orientasi sistem pendidikan akan didorong untuk menciptakan tenaga kerja murah, antara lain melalui mekanisme pemagangan.

 

Sebelas, memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, dan kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual. Hilangnya ruang hidup akan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat. Partisipasi masyarakat semakin diabaikan dalam pembangunan karena RUU Cilaka akan menghapus kewajiban amdal.

Tags:

Berita Terkait