104 Organisasi HAM Serukan Akhiri Judicial Harassment dan Bebaskan Haris-Fatia
Utama

104 Organisasi HAM Serukan Akhiri Judicial Harassment dan Bebaskan Haris-Fatia

Menurut mereka, kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris yang disebabkan kritik terhadap pejabat pemerintah menjadi bentuk pelanggaran atas kewajiban Indonesia dalam menegakkan kebebasan berekspresi yang didasari International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Kami sangat prihatin dengan dakwaan terhadap Fatia dan Haris, hal ini menunjukkan betapa berbahayanya menjadi pembela HAM di Indonesia. Hanya karena menyampaikan kebenaran kepada pihak yang berkuasa, mencari keadilan dan akuntabilitas, serta menyampaikan kritik berdasarkan bukti terhadap pemerintah, orang-orang seperti Fatia dan Harris dibungkam.”

Mereka menyatakan kriminalisasi yang terjadi merupakan hal yang bertentangan dengan sejumlah komitmen internasional Indonesia seperti ICCPR. “Pelecehan hukum seperti itu tidak akan pernah terjadi dalam konteks demokrasi yang sehat. Cobaan yang dialami Fatia dan Harris mengungkap kemerosotan ruang sipil dan demokrasi di Indonesia,” sambung kelompok-kelompok itu.

Pasalnya, bukannya menjunjung tinggi hak kebebasan berekspresi masyarakat yang merupakan hak asasi manusia fundamental sebagaimana termaktub dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), sebaliknya mereka melihat bagaimana pemerintah justru memilih untuk melemparkan tuduhan pencemaran nama baik bagi Fatia dan Haris. 

“Indonesia juga telah melanggar janji yang dibuat setelah terpilih kembali sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2024 hingga 2026 – untuk melindungi hak-hak sipil dan politik dasar setiap orang,” tegas ke-104 organisasi pembela HAM dalam joint statement ini.

Sebelumnya, pada Senin (13/11/2023) kemarin, Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Penuntut Umum menuntut Haris hukuman penjara 4 tahun dan denda sebanyak Rp 1 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan badan. Haris dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.  

Terhadap konten video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam” yang diunggah pada 20 Agustus 2021. Lalu, dimintakan pula dalam amar tuntutannya kepada Majelis Hakim agar konten tersebut dapat dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sedangkan untuk Fatia dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pembacaan pembelaan (pledoi) dari Haris dan Fatia dijadwalkan akan digelar pada Senin 27 November 2023 mendatang.

Tags:

Berita Terkait