10 Usulan Buruh untuk RUU Cipta Lapangan Kerja
Berita

10 Usulan Buruh untuk RUU Cipta Lapangan Kerja

Perlindungan pekerja harus diutamakan dari segala bentuk eksploitasi dan pelanggaran hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sesuai hasil pembahasan terakhir per 17 Januari 2020, telah diidentifikasi sekira 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dengan rincian: penyederhanaan perizinan di 52 UU dengan 770 pasal; persyaratan investasi di 13 UU dengan 24 pasal; ketenagakerjaan di 3 UU dengan 55 pasal; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M di 3 UU dengan 6 pasal; dan kemudahan berusaha di 9 UU dengan 23 pasal.

 

Untuk masalah ketenagakerjaan, Susi menegaskan Upah Minimum (UM) dipastikan tidak akan turun dan tidak dapat ditangguhkan, terlepas bagaimanapun kondisi pengusahanya. Untuk kenaikan UM akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. “UM yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja baru dan berpengalaman kerja di bawah satu tahun. Sedangkan kalau kompetensi mereka lebih akan bisa diberi lebih dari UM. Sistem pengupahan mereka didasarkan pada struktur dan skala upah. Upah per jam itu contohnya (untuk) konsultan, freelancer, dan ada jenis pekerjaan baru sektor ekonomi digital,” kata dia.

 

Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi salah satu fokus pemerintah dengan membentuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terkena PHK. JKP memberikan manfaat berupa Cash Benefit, Vocational Training, atau Job Placement Access. Penambahan manfaat JKP tidak akan menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan.

 

Pekerja yang mendapatkan JKP tetap akan mendapatkan jaminan sosial lain berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); dan Jaminan Kematian (JKm). “Untuk memberi perlindungan bagi Pekerja Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT, mereka juga akan diberikan kompensasi tersendiri jika telah habis masa kontrak kerjanya.”

 

Susi menekankan ke depannya masih akan pembahasan lebih lanjut tentang masing-masing cluster agar masyarakat dapat lebih memahami substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini sendiri.

 

Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja kompak menolak materi muatan draf RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja ada 11 kluster (kelompok) yang mengatur ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam Bab IV: Ketenagakerjaan. “Serikat pekerja meminta agar seluruh cluster tentang ketenagakerjaan dikeluarkan (ditarik, red) dari omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja,” ujar Bendahara Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan (FSP KEP) Zainudin Agung dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi IX DPR, Kamis (16/1).

 

Dua organisasi serikat buruh/pekerja yakni Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menolak pasal-pasal ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang diperkirakan bakal semakin menurunkan tingkat kesejahteraan buruh dan masyarakat secara umum.      

 

Mereka mensinyalir ada sejumlah pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang bakal dicabut atau diubah dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Misalnya, penghapusan upah minimum (UMP); perubahan ketentuan PHK, pesangon, jaminan sosial; penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha; perluasan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing, PKWT (kontrak kerja); masuknya TKA uskill.    

Tags:

Berita Terkait