10 Rekomendasi INFID untuk Pelaksanaan JKN
Terbaru

10 Rekomendasi INFID untuk Pelaksanaan JKN

Jaminan sosial di bidang kesehatan seperti JKN merupakan isu penting sebagai upaya pemerintah melakukan pemenuhan terhadap hak atas kesehatan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kelima, Bona mengusulkan BPJS Kesehatan melakukan reformulasi kebutuhan skema kepesertaan “rombongan” per keluarga. BPJS Kesehatan perlu membuka pilihan kelas perawatan yang lebih fleksibel per individu di setiap KK. Misalnya orang tua memilih kelas 1 sementara anak-anaknya kelas 2. Pilihan yang fleksibel ini memungkinkan bagi keluarga tersebut mendapatkan pelayanan yang optimal berdasarkan kemampuan membayar iuran.

Keenam, untuk mencegah kecurangan dalam pelayanan, terutama oleh RS, Bona menyebut BPJS Kesehatan perlu melakukan pengawasan berkala regional pada saat dan untuk rekredensialing. Dalam masa rekredensialing diberikan waktu jeda 6 bulan untuk antisipasi pencarian RS sebagai faskes atau perbaikan layanan RS yang melakuikan fraud tersebut.

Ketujuh, BPJS Kesehatan didorong untuk melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan peringatan/sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak konsisten membayar iuran mengacu pada UU yang berlaku. Delapan, BPJS Kesehatan perlu membenahi kualitas pelayanan pengaduan berbasis skala prioritas waktu tindak lanjut (SLA). Tujuannya untuk membantu peserta yang mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan.

Sembilan, memperkuat peranan pemerintah daerah dan stakeholder kesehatan lainnya dalam melakukan pembaruan data yang berkelanjutan. Serta memastikan keterpadanannya. Sepuluh, mendorong adanya sovereign wealth fund atau dana abadi iuran kesehatan. Guna mendorong kepastian dana iuran yang lebih pasti dan bukan bantuan sosial (PBI).

Dana abadi itu ditujukan untuk menjamin iuran, sehingga mampu mencapai cakupan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Dana abadi dikelola lembaga independen seperti BLU LPDP atau BPJS Kesehatan sendiri.

Sejumlah sumber pendanaan yang menurut Bona berpotensi untuk dana abadi iuran kesehatan antara lain sin tax (cukai rokok dan alkohol), penerimaan pajak (revenue tagging pada pajak pertambahan nilai/PPN). Alokasi dari dana abadi BPJS Kesehatan dan dana publik baik itu APBN atau Silpa.

Tags:

Berita Terkait