10 Masukan Asosiasi LBH Apik dalam Penyusunan RUU TPKS
Terbaru

10 Masukan Asosiasi LBH Apik dalam Penyusunan RUU TPKS

Asosiasi LBH Apik berharap berbagai masukan yang diberikan dapat dijadikan bahan dalam memperkuat DIM pemerintah dalam penyusunan RUU TPKS.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Keenam, agar tidak pidana korporasi dalam Pasal 8 dikeluarkan dan diatur tersendiri agar dapat menjangkau semua bentuk TPKS yang dilakukan korporasi. Ketujuh, pengaturan restitusi perlu diatur tersendiri, bukan sebaliknya sebagai hukuman tambahan yang dapat dijatuhkan hakim di pengadilan terhadap pelaku. “Karena restitusi adalah hak korban yang wajib dipenuhi oleh pelaku,” ujarnya mengingatkan.

Kedelapan, pemberatan hukum kepada pelaku dari pejabat/petugas layanan publik dan aparat penegak hukum. Kesembilan, usulan rumusan terkait RUU TPKS agar dipertimbangkan masuk dalam DIM pemerintah. Seperti perbudakan seksual, perkosaan, dan pemaksaan aborsi. Begitu pula berbagai masukan dari jaringan masyarakat sipil berkaitan dengan hukum acara.

Kesepuluh, agar proses konsultasi publik yang sudah berbasis kluster isu krusial tetap dilanjutkan untuk restitusi, layanan terpadu, dan koordinasi serta anggaran. Serta melibatkan kementerian/lembaga. Termasuk menghadirkan Komnas Perempuan yang belum dilibatkan kemarin, dari 18 kementerian/lembaga yang diundang.

“Kita berharap berbagai masukan yang diberikan dapat dijadikan bahan dalam memperkuat DIM pemerintah,” ujar Direktur LBH Apik Jawa Barat itu.

Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Percepatan RUU RUU TPKS telah merumuskan 623 DIM sebagai respon atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Ketua Tim Gugus Tugas RUU TPKS Eddy O.S Hiariej menyampaikan ini, saat diskusi publik pembahasan DIM RUU TPKS, Jum'at (4/2/2022). 

"Banyak substansi baru dalam DIM. Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata Eddy dalam keterangannya.

Seperti diketahui, Tim Gugus Tugas RUU TPKS telah melakukan konsinyering pembahasan DIM sebagai tindak lanjut atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk menyempurnakan substansi DIM yang akan menjadi lampiran Surat Presiden (Surpres) ke DPR, Kantor Staf Presiden bersama Tim Gugus Tugas menggelar diskusi publik dengan melibatkan koalisi masyarakat sipil dan akademisi. 

Edy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, secara substansi DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah mencakup soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban. "Unggulan DIM RUU TPKS, ada pada hukum acara yang sangat progresif dan advance. Sebab sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari 5 persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah ini yang diperbaiki," tutur Eddy. 

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengajak koalisi masyarakat sipil dan akademisi untuk bersama-sama memberikan masukan-masukan yang konstruktif demi kesempurnaan DIM RUU TPKS. Panglima TNI 2013-2015 itu juga meminta semua pihak ikut mengawal RUU TPKS agar segera disahkan dengan pasal-pasal yang menjawab keadilan bagi korban. 

"Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual," tegas Moeldoko. 

Tags:

Berita Terkait