- Pacto aliquid licitum est quod sine pacto non admittitur (by agreement or contract something is permitted that, wihout agreement, is not allowed).
Maksim ini diartikan bahwa melalui perjanjian atau kontrak sesuai diperbolehkan, sebaliknya tanpa perjanjian, sesuatu tidak diizinkan. Perjanjian akan menjadi hukum bagi para pihak untuk diizinkan melakukan sesuatu. Sebaliknya, apabila tidak diperjanjikan, maka para pihak tidak diizinkan melakukannya.
- Concensus facit legem (Consent makes law).
Maksim ini berkaitan dengan bahasa pacta sunt servanda, yang bermakna perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
- Clausula generalis de residuo non ea complectitur quae non ejusdem sint generis cum iis quae specialism dicta fuerant (A general clause of remainder does not embrace those things that are not of the same kind as those that had been specially mentioned).
Klausa yang bersifat umum tidak mengatur hal-hal yang sama dengan apa yang diatur secara khusus.