10 Maksim Hukum yang Berkaitan dengan Kontrak
Terbaru

10 Maksim Hukum yang Berkaitan dengan Kontrak

Kontrak adalah perbuatan hukum yang dilakukan orang setiap hari. Ada beberapa maksim hukum berbahasa Latin yang penting untuk diketahui.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
  1. Contractus est quasi actus contra actum (A contract is, as it were, act against act).

Suatu perjanjian saling melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Maksim ini secara harfiah bermakna suatu kontrak adalah suatu tindakan melawan atau berhadap-hadapan dengan tindakan lain. Setiap janji melakukan tindakan harus disertai alasan atau pertimbangan.

  1. Contractus legem ex conventione accipiunt (Contracts receive legal validity from the agreement of the parties).

Maksim ini bermakna keabsahan suatu kontrak muncul dari persetujuan para pihak. Maksim ini sejalan dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Syarat pertama adalah sepakat mereka yang mengikatkan diri.

  1. Pacta privata juri public derogare non possunt (Private contract cannot restrict (or take away from) public law).

Arti bebasnya adalah kontrak privat tidak dapat menyimpang dari hukum publik. Maksim ini misalnya dipakai Mahkamah Agung Filifina dalam kasus Rizada v National Labor Relations Commission et al. Dengan mengutip maksim ini, Mahkamah suatu perjanjian privat yang dibuat para pihak tidak bisa mengabaikan hak-hak publik. “Private agreements (between parties) cannot derogate from public right”.

  1. Pacta quae turpem causam continent non sunt ovservanda (Contracts founded on immoral consideration are not to be observed).
  1. Volenti non fit injuria (There is no injury to one who consents).

Maksim ini sering disebut juga doktrin assumption of risk. Maksim ini adalah pembelaan dimana seseorang yang terlibat dalam suatu peristiwa sudah menyadari atau mengetahui risiko yang mungkin terjadi dalam peristiwa tersebut tetapi yang bersangkutan tetap melaksanakan perbuatan. Orang tersebut tidak dapat menuntut atau meminta kompensasi apabila terjadi cedera atau kerugian yang diderita akibat peristiwa tersebut. Intinya, jika seseorang dirugikan oleh suatu perjanjian disebabkan kesalahannya sendiri, maka ia harus memikul sendiri risikonya karena ia menerima kewajiban itu secara sukarela (volenti)

Halaman Selanjutnya:
Tags: