10 Keluhan Konsumen Terkait Transportasi Online
Berita

10 Keluhan Konsumen Terkait Transportasi Online

Perlu dilakukan pengaturan terkait hubungan tenaga kerja dan sanksi bagi aplikator.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Namun, mengingat pentingnya regulasi untuk mengatur jenis transportasi baru tersebut, maka Kemenhub menggunakan diskresi dalam menerbitkan regulasi transportasi online, termasuk sepeda motor roda dua. Meskipun aturan itu masih sumir.

 

“Di satu sisi dituntut menyiapkan regulasi, ada namanya diskresi, hal yang tidak diatur dalam UU bisa diatur lewat diskresi, meskipun masih sumir. Yang kita atur keselamatan, minta diatur tarif antara aplikasi, mitra dan juga KPPU menengahi bagaimana apakah ini boleh atau tidak, ada pihak kebijakan publik, ada dari asuransi BPJS dan sebagainya, yang tujuannya untuk melindungi semuanya,” kata Ahmad Yani.

 

Di samping itu, Ahmad Yani menegaskan bahwa regulasi tak bisa menyenangkan semua pihak. Di satu sisi ada pihak yang bisa dipayungi secara hukum, namun di sisi lain ada pembatasan.

 

Sementara terkait tarif untuk ojek online, Ahmad Yani mengaku pihaknya masih menerapkan penyesuaian tarif sesuai Kepmenhub No. 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, secara bertahap. Untuk tahap pertama, penyesuaian tarif sudah dilakukan di Zona I. Targetnya, di bulan September nanti penyesuaian tarif sudah mencapai 80 persen.

 

“Pelaksanaan tidak bisa kita langsung lakukan seluruh Indonesia, harus lihat survei hasilnya seperti apa. Sekarang penerapannya sudab 40 persen, dan bulan depan semoga bisa 80 persen,” jelasnya.

 

Ahmad Yani menambahkan jika pihaknya sudah menerbitkan payung hukum yang cukup untuk mengakomodir transportasi online, terutama ojek online. Namun terkait kendala lain seperti hubungan tenaga kerja antara driver dan aplikator serta pengawasan aplikator, hal tersebut berada di luar kendali Kemenhub.

 

“Payung hukum yang ada di kita (Kemenhub) sudah cukup, kalau terkait tenaga kerja, aplikasi itukita tidak bisa menjangkau. Makanyan enggak bisa ngatur aplikasi, yang kita atur itu sisi transportasinya,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait