Workshop Hukumonline 2024

Pengaturan dan Penguasaan Praktik Penggunaan Bahasa Dalam Menyusun Kontrak Komersial

Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait peraturan yang berlaku mengenai bahasa dalam konteks penyusunan kontrak secara umum dan komersial, beserta teknis yang ideal dalam penggunaannya.

MGN/FD

Bacaan 2 Menit

Pengaturan dan Penguasaan Praktik Penggunaan Bahasa Dalam Menyusun Kontrak Komersial
Pengaturan dan Penguasaan Praktik Penggunaan Bahasa Dalam Menyusun Kontrak Komersial
Pengaturan dan Penguasaan Praktik Penggunaan Bahasa Dalam Menyusun Kontrak Komersial
Pengaturan dan Penguasaan Praktik Penggunaan Bahasa Dalam Menyusun Kontrak Komersial
Pengaturan dan Penguasaan Praktik Penggunaan Bahasa Dalam Menyusun Kontrak Komersial
Pengaturan dan Penguasaan Praktik Penggunaan Bahasa Dalam Menyusun Kontrak Komersial
Pengaturan dan Penguasaan Praktik Penggunaan Bahasa Dalam Menyusun Kontrak Komersial
Pengaturan dan Penguasaan Praktik Penggunaan Bahasa Dalam Menyusun Kontrak Komersial
Pengaturan dan Penguasaan Praktik Penggunaan Bahasa Dalam Menyusun Kontrak Komersial
Pengaturan dan Penguasaan Praktik Penggunaan Bahasa Dalam Menyusun Kontrak Komersial

Hukumonline bekerja sama dengan HHP Law Firm mengadakan Workshop dengan topik “Pengaturan dan Penguasaan Praktik Penggunaan Bahasa dalam Menyusun Kontrak Komersial” yang diadakan pada Kamis, 25 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bahasa dalam konteks penyusunan kontrak secara umum dan komersial, beserta teknis yang ideal dalam penggunaannya.

Pada workshop ini, ketentuan mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dibahas secara rinci dengan mengutip peraturan-peraturan yang berlaku, seperti UU No. 24 Tahun 2009 dan Perpres No. 63 Tahun 2019. Kemudian, pada workshop ini juga dibahas mengenai konsep ideal penggunaan Bahasa Indonesia dalam pembuatan dan penyusunan perjanjian. Pada sesi tersebut, pembahasan dimulai dengan mengidentifikasi perjanjian-perjanjian atau dokumen apa saja yang harus dibuat menggunakan Bahasa Indonesia dan hal-hal yang harus diperhatikan pada saat perencanaan dan penyusunan dokumen terkait. Sesi selanjutnya secara khusus membahas tentang teknis yang baik dan tepat dalam memahami konteks kalimat atau kata yang diterjemahkan, serta mitigasi risiko yang harus diperhatikan pelaku usaha.

Di sesi penutup, pembahasan mengenai SEMA No. 3 Tahun 2023 dikupas secara tuntas, mulai dari rumusan mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian dan isu-isunya, konsekuensi hukum pasca terbitnya SEMA tersebut terhadap ketentuan bahasa dalam perjanjian, hingga pembahasan mengenai kasus-kasus terdahulu yang berkaitan dengan penggunaan bahasa dalam perjanjian.

Workshop ini disampaikan oleh Mita Guritno selaku Senior Partner dari HHP Law Firm, serta Agung Wijaya dan Bernard Sihombing selaku Associate Partner dari HHP Law Firm.

 

Secara umum, Workshop berjalan dengan baik, dimana para peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab.

Workshop telah dilaksanakan pada Rabu, 25 April 2024.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi Workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi Workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.*

*) Syarat dan Ketentuan berlaku