Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Kamis, 30 November 2017.
Intisari:
Uang elektronik adalah alat pembayaran yang dikeluarkan oleh otoritas negara melalui suatu lembaga penyedia yang uang Rupiahnya disimpan dalam bentuk elektronik pada media penyimpanan seperti server atau chip. Uang elektronik merupakan alat pembayaran yang sah dan diakui oleh negara, sehingga dalam melakukan transaksi pembayaran di Indonesia, tidak boleh ditolak. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Uang Elektronik Sebagai Instrumen Pembayaran
diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan..
Kemudian, pengertian
uang menurut
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”) adalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan
mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (Rupiah).
[1] Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.
[2]
Perlu diketahui bahwa
uang elektronik yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan satuan uang rupiah. Transaksi yang menggunakan Uang Elektronik dan dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.
[3]
Berdasarkan penjelasan tersebut, uang elektronik salah satunya memiliki unsur nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip. Menurut hemat kami, uang elektonik tidak melanggar UU Mata Uang karena transaksi tetap menggunakan mata uang rupiah, hanya saja dalam bentuk elektronik.
Menurut
Yunus Husein, Ketua Umum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dalam artikel
Akhiri Polemik Penggunaan Uang Elektronik yang kami akses dari laman pribadinya, ia sependapat dengan Bank Indonesia bahwa
penggunaan uang elektronik tidak melanggar UU Mata Uang, karena yang terjadi bukanlah penolakan rupiah, tetapi transaksi di jalan tol menggunakan uang rupiah yang secara teknis berupa uang elektronik dalam bentuk kartu, bukan dalam bentuk uang tunai (kartal). Ini juga bukan diskriminasi terhadap uang rupiah dalam bentuk uang kertas dan uang logam. Bank Indonesia menafsirkan pengertian uang dalam UU Mata Uang dengan penafsiran yang luas dalam bentuk generik yang dalam bahasa Inggris disebut dengan
currency.
Currency bentuknya dapat berupa uang tunai, tetapi juga
uang rupiah dalam bentuk elektornik.
Jadi menjawab pertayaan Anda, uang elektronik masih merupakan kategori uang sebagai alat pembayaran yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Jenis Uang Elektronik
Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya, Uang Elektronik dibedakan menjadi:
[4]closed loop, yaitu Uang Elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut; dan
open loop, yaitu Uang Elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut.
Uang Elektronik terebut di atas, dapat dibedakan berdasarkan:
[5]media penyimpan Nilai Uang Elektronik berupa:
server based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa server; dan
chip based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa chip; dan
pencatatan data identitas Pengguna berupa:
unregistered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit; dan
registered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.
Transaksi Nontunai di Jalan Tol
Transaksi Tol Nontunai adalah kegiatan pengumpulan/pembayaran tarif tol menggunakan alat pembayaran selain uang tunai.
[6] Transaksi Tol Nontunai di jalan tol menggunakan 2 (dua) bentuk teknologi:
[7]Transaksi Tol Nontunai yang menggunakan teknologi berbasis kartu uang elektronik, dan/atau
Transaksi Tol Nontunai yang menggunakan teknologi berbasis nirsentuh.
Penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai di jalan tol dilakukan dengan tahapan:
[8]penerapan Transaksi Tol Nontunai sepenuhnya di seluruh jalan tol per 31 Oktober 2017. Pada saat penerapan Transaksi Tol Nontunai sepenuhnya ini diberlakukan, seluruh ruas jalan tol tidak menerima transaksi tunai.
[9]penerapan transaksi yang sepenuhnya menggunakan teknologi berbasis nirsentuh per 31 Desember 2018.
Semua Badan Usaha Jalan Tol (“BUJT”) agar mendukung tahapan penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai melalui upaya sebagai berikut:
[10]pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan transaksi Nontunai di jalan tol;
peningkatan proporsi gardu tidak terima tunai paling sedikit 60% terhadap total jumlah gardu paling lambat pada bulan September 2017;
penerapan Transaksi Tol Nontunai secara multi penerbit;
penyediaan lokasi isi ulang Uang Elektronik di ruas jalan tol; dan
Upaya lain sebagaimana ditetapkan dalam Prosedur Operasional Standar yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (“BPJT”).
Teknologi Transaksi Tol Non tunai diterbitkan oleh Penerbit Uang Elektronik baik Bank dan/atau Lembaga Keuangan non-Bank yang telah memperoleh perijinan sebagai alat pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[11]
Transaksi Tol Nontunai yang menggunakan teknologi berbasis kartu uang elektronik paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
[12]memiliki tingkat kehandalan yang tinggi sebagai alat pembayaran tarif tol sesuai dengan karakteristik lalu lintas di jalan tol;
memiliki mekanisme untuk antisipasi pelanggaran terhadap transaksi tol;
dapat dioperasikan dengan seluruh sistem transaksi tol BUJT;
mengakomodir integrasi sistem transaksi antar BUJT dan sistem transaksi Nontunai pada sektor transportasi lainnya;
sesuai dengan daya beli pengguna jalan tol;
dapat menerima uang elektronik secara multi penerbit yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
memiliki sistem yang mampu melakukan penyesuaian besaran tarif tol sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi kebijakan mengenai penggunaan uang elektronik di jalan tol pengaturannya mengacu pada Permen PUPR 16/2017 yang mana penggunaan uang elektronik merupakan salah satu bentuk teknologi dalam Transaksi Tol Nontunai di jalan tol. Kemudian, penerapan Transaksi Tol Nontunai sepenuhnya diterapkan di seluruh jalan tol per 31 Oktober 2017.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 1 UU Mata Uang
[4] Pasal 3 ayat (1) PBI 20/2018
[5] Pasal 3 ayat (2) PBI 20/2018
[6] Pasal 1 angka 2 Permen PUPR 16/2017
[7] Pasal 4 ayat (4) Permen PUPR 16/2017
[8] Pasal 6 ayat (1) Permen PUPR 16/2017
[9] Pasal 6 ayat (2) Permen PUPR 16/2017
[10] Pasal 6 ayat (3) Permen PUPR 16/2017
[11] Pasal 7 ayat (1) Permen PUPR 16/2017
[12] Pasal 7 ayat (2) Permen PUPR 16/2017