KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Aturan Klakson Kendaraan Bermotor

Share
Pidana

Dasar Hukum Aturan Klakson Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum Aturan Klakson Kendaraan Bermotor
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Dasar Hukum Aturan Klakson Kendaraan Bermotor

PERTANYAAN

Maraknya fenomena “om telolet om”, sekarang angkot-angkot yang ada di kota saya juga ikut memasang klakson telolet dan sering dibunyikan tanpa alasan, kadang sering belomba-lomba dengan angkot lainnya sehingga menyebabkan kebisingan apalagi di terminal. Bolehkah klakson “telolet” digunakan? Apakah boleh membunyikan klakson lebih dari 2 detik? Adakah aturan klakson?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya penggunaan klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Selain itu, telah diatur pula batas minimal dan maksimal aturan klakson. Apa dasar pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Kecelakaan Maut Bus, Siapa yang Bertanggung Jawab secara Pidana?

    Kecelakaan Maut Bus, Siapa yang Bertanggung Jawab secara Pidana?

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Mengenai Bunyi Klakson Kendaraan yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Januari 2017.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Aturan Klakson Kendaraan Bermotor

    Menurut UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.[1] Adapun persyaratan laik jalan antara lain adalah mencakup kebisingan suara dan suara klakson.[2]

    Penggunaan klakson kendaraan mengacu pada pasal berapa? Pada dasarnya, Pasal 39 PP 55/2012 mengatur bahwa klakson haruslah mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. Suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).[3]

    Kemudian pada dasarnya kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala.[4] Terhadapnya, akan diterbitkan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.[5]

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, mengenai apakah klakson “telolet” diperbolehkan maupun apakah boleh membunyikan klakson lebih dari 2 detik? Dalam UU LLAJ maupun PP 55/2012 pada dasarnya tidak merinci jenis suara atau bunyi klakson seperti apa yang dibolehkan serta berapa lama penggunaan klakson, melainkan yang diatur hanyalah batas bunyi minimal dan maksimal klakson.

    Sanksi Klakson Tak Sesuai Persyaratan

    Meski demikian, membunyikan klakson tanpa alasan yang jelas hingga menyebabkan kebisingan tentu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi jalan lainnya, hal inilah yang dilarang oleh PP 55/2012.

    Disarikan dari Fenomena ‘Om Telolet Om’ Viral, Begini Aturan Penggunaan Klakson, menurut Bambang S Ervan selaku Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan pada saat itu, sepanjang suara klakson tidak melebihi batas sebagaimana disebut dalam PP 55/2012, maka hal itu bukan termasuk pelanggaran. Hanya saja, perlu diperhatikan bahwa ada tempat-tempat tertentu dimana penggunaan klakson oleh pengendara bermotor dilarang. Tempat itu misalnya di sekitar sekolah atau rumah ibadah.

    Jika penggunaan klakson kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang salah satunya meliputi klakson sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka pengemudi dapat dihukum sebagai berikut:

    1. Pengemudi sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.[6]
    2. Pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.[7]

    Sebagai tambahan informasi, kapan klakson digunakan? Kami berpendapat penggunaan klakson harus diperhatikan urgensinya, misalnya saat hendak mendahului kendaraan bermotor lain, saat hendak mengingatkan pengguna jalan lain untuk lebih berhati-hati, atau saat hendak melewati persimpangan jalan. Hindari penggunaan klakson yang berlebihan dan mengganggu konsentrasi pengemudi jalan lainnya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

    [1] Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [2] Pasal 48 ayat (3) huruf b dan f UU LLAJ

    [3] Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”)

    [4] Pasal 121 ayat (1) dan (3) PP 55/2012

    [5] Pasal 152 ayat (1) PP 55/2012

    [6] Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ

    [7] Pasal 285 ayat (2) UU LLAJ

    Tags

    terminal
    angkutan umum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!