Apakah Gaji Pokok Dibayar Proporsional Jika Karyawan Resign?
Bacaan 13 Menit
PERTANYAAN
Apakah gaji pokok dibayarkan proporsional bilamana mengundurkan diri atas kemauan sendiri?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 13 Menit
Apakah gaji pokok dibayarkan proporsional bilamana mengundurkan diri atas kemauan sendiri?
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Intisari:
Tidak ada ketentuan tertulis mengenai pengusaha membayar gaji karyawan yang mengundurkan diri secara proporsional atau secara penuh pada bulan tersebut. Namun, sudah sepantasnya pengusaha membayar gaji untuk hari-hari bekerja yang telah dilakukan oleh karyawan tersebut pada bulan itu.
Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Kami asumsikan pembayaran gaji pokok proporsional yang Anda maksud adalah pembayaran gaji sebesar atau sesuai jumlah waktu kerja yang ia lakukan saja. Sebagai contoh, dalam satu bulan November terdiri dari tanggal 1 s.d 30, namun pekerja mengundurkan diri dan putus hubungan kerjanya di tanggal 12 November. Pertanyaannya, apakah pengusaha wajib membayar kerja dia selama 12 hari saja (secara proporsional) atau satu bulan penuh?
Bagi Karyawan Tetap
Untuk pekerja berdasarkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), maka dalam hal ini, tidak ada ketentuan apakah pengusaha harus memberikan upah pokok secara penuh atau proprsional. Hal ini dapat disepakati antara belah pihak, yakni pengusaha dan karyawan.
Akan tetapi, setidaknya pekerja harus mendapatkan upah sesuai jumlah hari kerja yang telah dilaluinya untuk bekerja pada bulan tersebut. Ini karena upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]
Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) hanyalah berhak atas Uang Penggantian Hak (“UPH”)[2] sebagaimana terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Di samping itu khusus bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, maksudnya non-management committee, juga berhak diberikan Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya merupakan kewenangan para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.[3] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?.
Bagi Karyawan Kontrak
Jika pekerjanya adalah pekerja berdasarkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau lazim disebut karyawan kontrak, maka sama halnya dengan karyawan tetap, tidak ada ketentuan bagi pengusaha untuk memberikan upah pokoknya, baik proporsional atau secara penuh. Akan tetapi, sama seperti penjelasan di atas, sudah sepantasnya pengusaha membayar pekerja untuk hari-hari bekerja yang telah dilakukannya.
Namun, perlu ingat juga bahwa karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum kontraknya berakhir wajib memberikan ganti rugi kepada pengusaha. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[4]
Ini artinya, jika mengundurkan diri sebelum waktu kontrak selesai, maka Anda selaku pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib membayar ganti rugi. Adapun perhitungan ganti rugi kepada pihak lainnya yaitu sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Besaran Jumlah Ganti Rugi Jika Resign Sebelum Kontrak Selesai.
Contoh
Berikut kami berikan contoh cara menghitung ganti rugi yang wajib dibayar karyawan kontrak yang resign sebelum masa kontrak berakhir.
A merupakan karyawan kontrak (PKWT) di sebuah perusahaan dikontrak bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp. 3.250.000/bulan. Namun, di bulan ke 4, ia mengundurkan diri sehingga sisa masa kontrak pekerja A adalah 2 bulan. Dengan demikian, perhitungan ganti rugi yang wajib ia bayarkan kepada pengusaha adalah 2 x gaji pokok:
2 x Rp. 3.250.000 = Rp. 6.500.000
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
[1] Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[2] Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?