Kewajiban melaporkan harta kekayaan Penyelenggara Negara dalam UU No. 30 Tahun 2002 adalah bagi penyelenggara negara. Apakah PNS termasuk penyelenggara negara dan apakah pejabat eselon III dan IV juga termasuk penyelenggara negara? Karena dalam UU tersebut tidak ada menyebut itu, hanya disebutkan Pejabat lainnya yang ditentukan oleh UU.
UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan, yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
6.Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
7.Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang memiliki fungsi strategis" adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:[3]
1.Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah;
2.Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
3.Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4.Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;