Yth. Pengasuh Rubrik Klinik, saya bekerja di perusahaan swasta ingin menanyakan sehubungan pelaksanaan SKB 3 Menteri terkait cuti bersama, apakah ada sanksi dari Pemerintah bila perusahaan swasta tidak memotong cuti tahunan karyawannya dalam pelaksanaan cuti bersama tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih Handaya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sebagaimana telah pernah saya jawab dan jelaskan dalam artikel yang berjudul Cuti Massal Karyawan (Cuti Bersama), bahwa cuti bersama adalah merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama (secara massal), sehingga sering disebut dengan cuti massal.
Dengan mengambil cuti bersama tersebut, berarti mengurangi hak cuti karyawan yang bersangkutan dan memotong hak cuti tahunannya. Namun demikian, untuk menjawab pertanyaan Saudara (yang terkait dengan sanksi) mungkin saya perlu menjelaskan kembali mengenai hak cuti tahunan dan kaitannya dengan cuti bersama.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan hak cuti tahunan kepada pekerja/buruh (istilah Saudara, karyawan) sekurang-kurangnya 12 (duabelas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (duabelas) bulan secara terus-menerus.
Dengan terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.: 357 Tahun 2003, Kep-191/Men/2003, dan 03/SKB/M.PAN/2003 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2004 tanggal 17 Juli 2003 yang kemudian berturut-turut terbit surat keputusan serupa setiap tahunnya, yang terakhir adalah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5, 225, 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 Tahun 2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 (“SKB 3 Menteri”), hal ini mengubah cara pengambilan hak cuti (tahunan).
Berpedoman pada ketentuan sebagaimana disebutkan dalam amar Keempat SKB 3 Menteri, bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (videPasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 2Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Istirahat Buruh).
Demikian juga dipertegas dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2011, antara lain disebutkan, bahwa cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan yang dilakukan (maksudnya, diambil dan dilaksanakan) secara bersama-sama. Sehingga pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada pada hari-hari cuti bersama sesuai SKB, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan dan mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Artinya, jika seseorang karyawan yang melaksanakan cuti bersama, misalnya selama 2 (dua) hari, seperti pada hari raya Idhul Fitri sebagai tambahan hari libur resmi sebelum/sesudah hari raya Idhul Fitri, maka cuti bersama selama 2 (dua) hari tersebut mengurangi hak cuti tahunan yang berjumlah 12 (duabelas) hari kerja, sehingga dengan demikian hak cuti tahunan yang belum diambil tinggal tersisa 10 (sepuluh) hari kerja.
Sehubungan dengan permasalahan Saudara, kalau perusahaan tidak memotong cuti tahunan seseorang karyawannya, bukankah justru lebih baik dan lebih menguntungkan bagi karyawan yang bersangkutan? Maksudnya, hak cuti tahunannya utuh tidak ada potongan tetapi perusahaan juga tetap melaksanakan cuti bersama.
Dengan demikian, menurut pendapat dan hemat saya, tidak ada sanksi dari Pemerintah apabila perusahaan (swasta) tidak memotong hak cuti tahunan karyawannya terkait dengan pelaksanaan cuti bersama tersebut. Justru dengan tidak adanya pemotongan hak cuti tahunan, tentunya lebih baik jika perusahaan mematuhi dan melaksanakan SKB 3 Menteri dengan menerapkan cuti bersama sesuai ketentuan waktu dalam SKB 3 Menteri dimaksud dan juga tetap memberikan hak cuti tahunan penuh selama 12 (duabelas) hari kerja kepada masing-masing karyawan.
Demikian penjelasan saya, semoga saya tidak salah menangkap maksud pertanyaan Saudara. Saya ucapkan selamat melaksanakan cuti bersama tanpa potongan hak cuti tahunan.
3.Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.: 357 Tahun 2003, Kep-191/Men/2003, dan 03/SKB/M.PAN/2003 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2004;
4.Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5, 225, 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 Tahun 2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014;
5.Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2011.