Jika perusahaan akan melakukan PHK pada seorang karyawan dengan: 1) Dalih atau mengatasnamakan mutasi yang membuat karyawan tersebut tidak dapat menerima mutasi sehingga harapan dari perusahaan karyawan tersebut resign dan karyawan tidak dapat pesangon atau hanya uang jasa, bagaimana jalan keluar agar perusahaan memenuhi semua tanggungan pesangon seperti yang diatur pada UU No. 13 Tahun 2003? 2) Kesalahan karyawan tersebut dicari-cari hingga keluar surat peringatan yang mempengaruhi terhadap kisaran penerimaan besaran uang pesangon, padahal dalam sejarah kebijakan perusahaan belum pernah terjadi dalam vonis tentang hal yang pekerjaan/perbuatan disalahkan, apakah karyawan dapat memperjuangkan secara penuh pesangon yang akan diterimanya sesuai aturan UUK? Demikian yang saya sampaikan, mohon tanggapan dari tim klinik hukumonline, terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Kami sebenarnya kurang mengerti inti dari pertanyaan Anda ini, namun akan kami coba jelaskan sebaik mungkin.
Untuk pertanyaan Anda yang pertama adalah, ada mutasi yang dilakukan kepada karyawan, namun karyawan tidak mau menerima keputusan mutasi tersebut, sehingga seolah-olah dipaksa untuk mengundurkan diri. Dapat kami jelaskan jika memang karyawan yang hendak mengundurkan diri atas kemauan sendiri, walaupun dengan dalih tidak nyaman lagi bekerja karena persoalan mutasi tersebut, maka berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”), hak yang diterimanya adalah berupa uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UUK, serta uang pisah yang besarnya diatur dalam perjanjian kerja (“PK”) atau peraturan perusahaan (“PP”) atau perjanjian kerja bersama.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Untuk lebih jelasnya Anda sebenarnya dapat merujuk ke PK ataupun PP yang mengatur mengenai masalah penempatan kerja ini. Anda perlu pastikan apakah memang perusahaan memiliki hak dan sebaliknya karyawan memiliki kewajiban untuk mematuhi penempatan kerja yang ditugaskan oleh perusahaan. Karena apabila memang sebenarnya masalah mutasi ini telah diatur sebelumnya maka karyawan terikat dengan kewajiban yang telah disepakati itu. Sehingga apabila karyawan menolak perintah mutasi tersebut bisa saja dianggap karyawan melanggar PK ataupun PP yang dapat berujung dengan Surat Peringatan (SP) maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, apabila karyawan di-PHK oleh perusahaan, menyambung pertanyaan Anda yang kedua, diberlakukanlah ketentuan Pasal 161 ayat (1) UUK:
“Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”
Dalam hal memberikan surat peringatan tersebut, pengusaha tidak serta merta dapat langsung mem-PHK pekerja/buruh tapi harus ada surat peringatan kedua dan ketiga secara berturut-turut dengan masing berlaku 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 161 ayat (2) UUK:
“Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
Dan terhadap pekerja/buruh yang mengalami PHK dengan alasan seperti dalam Pasal 161 ayat (1) UUK,pekerja tetap berhak memperoleh uang pesangon 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian hak (Pasal 161 ayat [3] UUK).
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat. Terimakasih.