Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan Perkawinan Pasangan WNI Sesama Jenis di Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Keabsahan Perkawinan Pasangan WNI Sesama Jenis di Luar Negeri

Keabsahan Perkawinan Pasangan WNI Sesama Jenis di Luar Negeri
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keabsahan Perkawinan Pasangan WNI Sesama Jenis di Luar Negeri

PERTANYAAN

Bagaimana jika pasangan gay yang berwarga negara Indonesia , menikah di luar negeri yang memperbolehkan menikah sesama jenis, kemudian kembali ke Indonesia, apakah perkawinan tersebut dapat sah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Pernikahan antara dua orang warga negara Indonesia (“WNI”) yang dilangsungkan di luar negeri diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang berbunyi:

    Perkawinan di Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Pelaku Sodomi

    Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Pelaku Sodomi
     

    Namun, kita tidak bisa hanya berpedoman pada satu pasal dalam UU Perkawinan itu saja, melainkan ada pasal lain, terutama mengenai definisi perkawinan itu sendiri yang juga penting untuk dipahami, yakni Pasal 1 UU Perkawinan yang berbunyi:

    “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari bunyi pasal tersebut dapat diketahui bahwa perkawinan yang sah dan diakui oleh Indonesia adalah perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita. Sedangkan, pasangan sesama jenis, baik gay/homoseksual (pasangan pria dengan pria) maupun lesbian (pasangan wanita dengan wanita), tidak sah menurut hukum perkawinan di Indonesia.

     

    Memang ada keharusan bagi pasangan untuk melaporkan perkawinan mereka yang dilangsungkan di luar negeri di catatan sipil Indonesia, sebagaimana yang terdapat dalam pada Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi:

    “Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.”

     

    Namun, perkawinan pasangan gay tidak bisa didaftarkan di Indonesia oleh karena ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 UU Perkawinan tadi. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, apabila pasangan gay tersebut kembali ke Indonesia, perkawinan mereka yang berlangsung di luar negeri meskipun sah di negara perkawinan itu dilangsungkan, perkawinan itu tidak bisa dicatatkan di Indonesia. Jadi, secara otomatis perkawinan tersebut juga tidak sah secara hukum di Indonesia. Artinya, perkawinan tersebut tidak sah dengan segala akibat hukumnya, seperti misalnya akan menimbulkan masalah-masalah dalam soal pengangkatan anak, pembagian waris, dan sebagainya.

     

    Dalam artikel Hukum Perkawinan Sesama Jenis di Indonesia, antara lain dijelaskan bahwa perkawinan yang diakui oleh negara hanyalah perkawinan antara pria dan wanita juga diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) beserta penjelasannya, dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perda DKI Jakarta No. 2/2011”) beserta penjelasannya:

     
    Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk:
     

    Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.

     

    Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk:

     

    Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

     
    Pasal 45 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2/2011:
     

    Setiap perkawinan di Daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal sahnya perkawinan.

     

    Penjelasan Pasal 45 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2/2011:

     

    Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

     

    Selain itu, juga pernah dijelaskan sebelumnya dalam artikel Hukum Indonesia melarang Adopsi Anak oleh Pasangan Sejenis yang menyebutkan bahwa di Indonesia, pengertian pasangan dalam ranah perkawinan adalah antara seorang pria dengan seorang wanita. Pasangan pria dengan pria atau wanita dengan wanita dalam konteks perkawinan belum diakui.

     

    Perkawinan sesama jenis memang masih menjadi kontroversi bagi sejumlah kalangan di Indonesia, termasuk pula pendapat dari agamawan. Pendapat mengenai perkawinan sejenis ini misalnya pernah dikemukakan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin sebagaimana yang kami sarikan dari artikel Menilik Kontroversi Perkawinan Sejenis. Ma’ruf Amin dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan sejenis adalah haram.

     

    Dengan demikian, perkawinan pasangan gay atau lesbian yang dilangsungkan di luar negeri meskipun sah menurut hukum di negara tempat berlangsungnya perkawinan tersebut, tidak sah menurut hukum Indonesia, dan karenanya tidak dapat didaftarkan di kantor pencatat perkawinan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

    3.    Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

     

    Tags

    uu perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!