Saya masih awam dengan dunia pasar modal terutama apa itu reksa dana? Bentuk-bentuk atau jenis reksa dana dan karakteristiknya? Apakan reksa dana itu aman bagi masyarakat untuk berinventasi? Terima kasih.
Pengertian reksa dana menurut Pasal 1 angka 27UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal(“UUPM”) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan portofolio efek, dan manajer investasi? Portofolio efek adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi berupa surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek (lihat ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 23, dan angka 24 UUPM).
Sedangkan, manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 11 UUPM).
Selain pihak-pihak yang telah disebutkan, reksa dana biasanya juga akan melibatkan kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya (Pasal 1 angka 8 UUPM).
Secara garis besar, mekanisme reksa dana dapat digambarkan dalam skema berikut ini:
Reksa dana memiliki dua bentuk yaitu berbentuk Perseroan dan berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selanjutnya kami akan jelaskan satu persatu.
1.Reksa Dana Perseroan
Reksa dana perseroan dapat berbentuk perseroan terbuka atau perseroan tertutup (Pasal 18 ayat [2] UUPM). Pengaturan reksa dana perseroan selanjutnya diatur dalam Peraturan IV.A.3 Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-13/PM/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan (“Peraturan IV.A.3”) serta dalam Peraturan IV.A.4 – Keputusan Ketua Bapepam No. 14/PM/2002 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan (“Peraturan IV.A.4”).
Reksa dana perseroan biasanya berbentuk PT sehingga juga harus mengacu pada ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dana yang disetorkan oleh investor kepada reksa dana perseroan terbagi dalam saham-saham. Oleh karena berbentuk PT maka karakteristik utama reksa dana perseroan adalah berbentuk badan hukum. Oleh karena itu tanggung jawab hukum ada pada PT itu sendiri melalui Direksi.
Apabila investor ingin menarik dananya pada reksa dana perseroan tertutup, maka dapat menjual kembali sahamnya kepada Reksa Dana. Sedangkan untuk reksa dana perseroan terbuka, saham dapat dijual kembali melalui Bank Kustodian atau agen penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Peraturan IV.A.3. angka 17).
2.Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif
Pengertian Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf b UUPM. Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di Pasar Modal dan di pasar uang.
Berbeda dengan reksa dana perseroan, dana yang telah disetorkan oleh investor akan terbagi dalam unit-unit penyertaan yang memiliki nominal tertentu per lembarnya.
Reksa Dana KIK selanjutnya diatur dalam Peraturan No. IV.B.1 - Keputusan Bapepam-LK No. KEP-552/BL/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan IV.B.1”) serta dalam Peraturan No. IV.B.2 - Keputusan Bapepam-LK No. KEP-553/BL/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“Peraturan IV.B.2”).
Apabila investor ingin menarik dana investasinya, maka ia dapat menjual kembali unit penyertaan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh manajer investasi (Peraturan IV.B.1 angka 2).
Karakteristik utama reksa dana KIK adalah bukan merupakan suatu badan tetapi merupakan suatu hubungan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang juga mengikat investor sebagai pemegang unit penyertaan. Oleh karena itu investor harus memiliki kepercayaan terhadap manajer investasi untuk mengelola dana.
Mengenai apakah reksa dana aman bagi masyarakat untuk berinvestasi, pada prinsipnya apapun bentuk investasi pasti memiliki risikonya masing-masing termasuk reksa dana. Apabila Anda ingin berinvestasi melalui reksa dana, kami sarankan untuk mempelajarai terlebih dahulu secara teliti agar mempunyai informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan.
4.Peraturan IV.A.3 – Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-13/PM/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
5.Peraturan IV.A.4 – Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor 14/PM/2002 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
6.Peraturan Nomor IV.B.1 - Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan Nomor KEP-552/BL/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
7.Peraturan Nomor IV.B.2 - Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan Nomor KEP-553/BL/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif