Saya ingin menanyakan tentang seorang PNS yang melakukan kritikan terhadap penguasa di daerah melalui media cetak. Pertanyaan saya adalah, apakah ada peraturan yang melarang apabila seorang PNS mengkritik atas nama masyarakat bukan atas nama instansi dan tidak memakai atribut PNS? Dan ada satu kasus lagi, PNS ini difitnah di jejaring sosial atas tuduhan yang tidak berdasar, dengan mengunggah foto di jejaring sosial tersebut. Apakah orang yang mengunggah bisa dikenakan UU ITE? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Berkaitan dengan perbuatan mengkritik pemerintah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”), jika PNS mengkritik pemerintah, maka harus melalui prosedur yang diatur dalam PP 53/2010, yakni dengan cara melaporkan kepada atasannya tentang hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.
Jika kewajiban melaporkan ini dilanggar, maka PNS tersebut bisa dijatuhi hukuman disiplin mulai dari ringan hingga berat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 06 September 2012
Intisari:
Berkaitan dengan perbuatan mengkritik pemerintah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”), jika PNS mengkritik pemerintah, maka harus melalui prosedur yang diatur dalam PP 53/2010, yakni dengan cara melaporkan kepada atasannya tentang hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.
Jika kewajiban melaporkan ini dilanggar, maka PNS tersebut bisa dijatuhi hukuman disiplin mulai dari ringan hingga berat.
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[1]
Untuk mengatur perilaku seorang PNS dalam kehidupan sehari-hari, terdapat pengaturan tentang perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(“PP 53/2010”). Kewajiban sebagai seorang PNS untuk taat dan setia terhadap Pemerintah disebutkan dalam Pasal 3 angka 3 PP 53/2010, yaitu:
Setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
Di dalam Penjelasan Pasal 3 angka 3 PP 53/2010 dikatakan bahwa:
Yang dimaksud dengan “setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah” adalah setiap PNS di samping taat juga berkewajiban melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kebijakan negara dan Pemerintah serta tidak mempermasalahkan dan/atau menentang Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945.
Selain itu, di dalam Pasal 8 angka 8 PP 53/2010 diatur bahwa PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan jika tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja. Apabila pelanggaran atas kewajiban melaporkan hal tersebut berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan, maka PNS yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan hukuman disiplin sedang,[2] dan disiplin berat jika berdampak negatif pada pemerintahan dan/atau negara.[3]
Berdasarkan ketentuan tersebut, jika seandainya seorang PNS ingin menyampaikan kritik kepada penguasa/pemerintah daerah setempat, maka hal itu harus dilakukan melalui prosedur yang telah diatur. Menurut PP 53/2010 yaitu PNS wajib melaporkan kepada atasan jika mengetahui hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil. Jika kewajiban ini dilanggar, maka PNS tersebut bisa dijatuhi hukuman disiplin mulai dari ringan hingga berat.
Jadi jika menjawab seorang PNS mengkritik pemerintah, maka harus melalui prosedur yang diatur dalam PP 53/2010 dengan cara melaporkan kepada atasannya tentang hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.
Ketentuan Pidana
Berkaitan dengan jika kritik tersebut disampaikan melalui media massa, baik sebagai PNS ataupun bukan sebagai PNS, maka pihak yang dirugikan oleh kritik tersebut dapat mengadukan orang yang bersangkutan ke polisi atas tuduhan penghinaan, khususnya dengan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), juga Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penistaan jo. Pasal 310 ayat (2) KUHP tentang penistaandengan tulisan:
Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.[4]
Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan kepada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.
Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang memfitnah:
Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkanuntuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ditujukan kepada setiap orang dan bukan untuk pihak tertentu saja, sehingga setiap orang yang melanggar ketentuan larangan pasal ini diancam dengan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ataudendapaling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil