Apabila ada tetangga stres/setengah gila, dan saya ingin mengusir tetangga tersebut karena sering meresahkan, tindakan apa yang harus dilakukan? Tetangga saya masih baru dan belum tercatat sebagai warga di RT dan kelurahan tempat saya tinggal.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Setiap perpindahan penduduk harus dilaporkan kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah untuk kemudian akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang yang nantinya berfungsi untuk proses penerbitan Kartu Keluarga (“KK”) dan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dengan alamat baru maupun perekaman ke dalam database kependudukan
Dalam praktiknya, umumnya setiap pendatang diwajibkan melapor kepada Ketua RT setempat setelah datang ke suatu tempat dan tinggal melebihi waktu 1x24 jam.
Dalam hal ini, ada baiknya Anda melaporkan kepada Kepala Desa atau Ketua RT/RW atau Lurah setempat terkait dengan pindah datangnya orang tersebut (tetangga Anda) dan keresahan yang ditimbulkannya.
Jika upaya tersebut tidak berhasil, apabila Anda merasa hak Anda dilanggar dan merugikan kepentingan Anda karena tindakan dari tetangga tersebut, maka perbuatan tetangga Anda tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (“PMH”). Anda dapat menggugat tetangga Anda secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar PMH.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat olehKartika Febryanti dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan Jumat, 20 Januari 2012.
Setiap perpindahan penduduk harus dilaporkan kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah untuk kemudian akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang yang nantinya berfungsi untuk proses penerbitan Kartu Keluarga (“KK”) dan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dengan alamat baru maupun perekaman ke dalam database kependudukan
Dalam praktiknya, umumnya setiap pendatang diwajibkan melapor kepada Ketua RT setempat setelah datang ke suatu tempat dan tinggal melebihi waktu 1x24 jam.
Dalam hal ini, ada baiknya Anda melaporkan kepada Kepala Desa atau Ketua RT/RW atau Lurah setempat terkait dengan pindah datangnya orang tersebut (tetangga Anda) dan keresahan yang ditimbulkannya.
Jika upaya tersebut tidak berhasil, apabila Anda merasa hak Anda dilanggar dan merugikan kepentingan Anda karena tindakan dari tetangga tersebut, maka perbuatan tetangga Anda tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (“PMH”). Anda dapat menggugat tetangga Anda secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar PMH.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Wajib Lapor Kedatangan Penduduk
Kami sarankan agar Anda mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika tidak berhasil, menurut kami, tindakan yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan gangguan yang mengakibatkan keresahan tersebut kepada Kepala Desa, Ketua RT/RW atau Lurah setempat. Terutama juga karena orang baru tersebut belum tercatat sebagai warga di RT dan kelurahan tempat Anda tinggal.
Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di desa/kelurahan dilakukan dengan tata cara:[1]
Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang;
Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
Kepala desa/lurah atas nama kepala instansi pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
Surat Keterangan Pindah Datang, digunakan sebagai dasar:[2]
proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
perekaman ke dalam database kependudukan.
Jadi apabila ada perpindahan penduduk, maka harus dilaporkan kepada Kepala Desa/Lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah untuk kemudian akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang yang nantinya berfungsi untuk proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru maupun perekaman ke dalam database kependudukan.
Dalam praktiknya, umumnya setiap pendatang diwajibkan melapor kepada Ketua RT setempat setelah datang ke suatu tempat dan tinggal melebihi waktu 1x24 jam.
Solusi Menghadapi Tetangga Baru yang Meresahkan
Dalam hal ini, ada baiknya Anda melaporkan kepada Kepala Desa atau Ketua RT/RW atau Lurah setempat terkait dengan pindah datangnya orang tersebut dan keresahan yang ditimbulkannya.
Jika upaya tersebut tidak berhasil, apabila Anda merasa hak Anda dilanggar dan merugikan kepentingan Anda karena tindakan dari tetangga tersebut, maka perbuatan tetangga Anda tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (“PMH”). Anda dapat menggugat tetangga Anda secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, salah satunya dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan oleh Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) sebagai berikut:
Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
Perbuatan itu harus melawan hukum;
Ada kerugian;
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
Ada kesalahan.
Menurut Rosa Agustina dalam buku yang sama, (hal. 117) yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Namun perlu dicatat, apabila tetangga Anda benar merupakan orang gila atau terganggu kejiwaannya, maka secara hukum, menurut Pasal 434 KUH Perdata ditempatkan di bawah pengampuan. Adapun pihak yang menjadi pengampu bagi seseorang yang memiliki gangguan jiwa adalah keluarga sedarah dalam garis lurus dan oleh para keluarga semendanya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat ke empat.
Keluarga juga merupakan pihak yang menanggung orang yang memiliki gangguan jiwa. Artinya, pihak keluargalah yang menanggung perbuatan yang dilakukan oleh orang yang di bawah tanggungannya, yaitu tetangga Anda yang mengalami gangguan jiwa itu. Hal ini berdasarkan Pasal 1367 ayat (1) KUH Perdata:
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Dengan demikian, apabila timbul suatu kerugian yang diakibatkan oleh meresahkannya tetangga Anda, maka keluarganya wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dan digugat atas dasar PMH. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak artikel Orang Gila Mengamuk, Bisakah Keluarganya Dimintakan Ganti Rugi?.