Teman saya menyewa apartemen di Indonesia. Apartemen tersebut memiliki manajemen asing dan bertarif dollar. Sedangkan saat ini telah diberlakukan UU Mata Uang yang mewajibkan pembayaran dengan menggunakan rupiah. Sewa sudah berjalan selama 2 tahun, dan selama 2 tahun ini teman saya membayar dengan dolar. Jangka waktu sewanya telah disepakati dalam perjanjian adalah 5 tahun. Bagaimana teman saya menyikapinya? Apakah teman saya tetap harus membayar sewa apartemen tersebut dengan rupiah?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya setiap transaksi pembayaran maupun transaksi keuangan apapun yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah. Hal ini telah secara tegas diatur dalam UU Mata Uang. Lalu, adakah pengecualian penggunaan rupiah jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sewa Apartemen Bertarif Dolar Harus Bayar Pakai Rupiah? yang dibuat olehDiana Kusumasari, S.H., M.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 16 Juli 2011.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kewajiban Penggunaan Rupiah
Pada dasarnya setiap transaksi pembayaran maupun transaksi keuangan apapun yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang diatur bahwa:
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Namun ketentuan pada pasal di atas tersebut dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.[1]
Adapun lebih lanjut dalam PBI 17/2015 diatur perjanjian tertulis yang dimaksud hanya dapat dilakukan untuk:
transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5; atau
proyek infrastruktur strategis dan mendapat persetujuan Bank Indonesia.
Bunyi Pasal 4 dan Pasal 5 PBI 17/2015 menyebutkan sebagai berikut:
Pasal4
Kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi transaksisebagai berikut:
transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
transaksi perdagangan internasional;
simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing; atau
transaksi pembiayaan internasional.
Pasal 5
Kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga tidak berlaku untuktransaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang meliputi:
kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yangmengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;
transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasarsekunder berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berhargasyariah negara; dan
transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang.
Sehingga menurut hemat kami, transaksi sewa menyewa yang teman Anda lakukan menggunakan mata uang asing (dolar) tidak diperbolehkan dan melanggar hukum, sebab tidak termasuk dalam pengecualian penggunaan rupiah atau proyek infrastruktur strategis dan mendapat persetujuan Bank Indonesia. Oleh karena itu, seharusnya teman Anda melakukan pembayaran sewa menyewa menggunakan uang rupiah.
Sanksi Tidak Menggunakan Rupiah
Kemudian patut Anda perhatikan, sanksi orang yang tidak menggunakan rupiah yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang, yaitu:
Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
transaksi keuangan lainnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU Mata Uang dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.[2]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.