Bagaimana akibat hukumnya apabila memperbanyak lagu (mp3), tetapi tidak untuk dijual atau untuk tujuan komersial? Misalnya untuk souvenir pernikahan. Terima kasih
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) menegaskan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi. Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
Namun, UU Hak Cipta juga memberikan pengecualian dalam beberapa hal. Apa saja itu?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Sebagai suatu ciptaan yang dilindungi, pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik memiliki hak ekonomi, yakni hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan,[1] untuk melakukan:[2]
penerbitan ciptaan;
penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
pendistribusian ciptaan atau salinannya;
pertunjukan ciptaan;
pengumuman ciptaan;
komunikasi ciptaan; dan
penyewaan ciptaan.
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi tersebut wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[3] Selain itu, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[4]
Yang dimaksud dengan penggandaan yaitu proses, perbuatan, atau cara menggandakan 1 salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.[5]
Berdasarkan ketentuan tersebut, memperbanyak lagu termasuk ke dalam penggandaan ciptaan, dan oleh karenanya orang yang menggandakan lagu wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta lagu tersebut terlebih dahulu.
Jika dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka hal ini merupakan pelanggaran hak cipta.
Pengecualian
Meski demikian, terdapat beberapa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, di antaranya yaitu:[6]
Pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecualidinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada ciptaan tersebut, atau ketika terhadap ciptaan tersebut dilakukan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan;
pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
Selain itu, Pasal 46 UU Hak Cipta memungkinkan seseorang melakukan penggandaan untuk kepentingan pribadi atas ciptaan yang telah dilakukan pengumuman tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, dengan catatan hanya dapat dibuat sebanyak 1 salinan dantidak bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Dikutip dari Arti 'Kepentingan yang Wajar' dalam UU Hak Cipta, yang dimaksud dengan “kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta" adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
Selain itu, berkenaan dengan pertanyaan Anda, Brian A. Prastyo (penulis sebelumnya) menegaskan bahwa dalam lingkup hukum hak cipta, yang dipersoalkan tidak hanya apakah tujuannya untuk komersial atau tidak, tetapi apakah hal tersebut merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak cipta atau tidak.
Dengan demikian, meskipun perbuatan tersebut tidak dilakukan untuk mencari profit/keuntungan, tetapi jikatindakan itu merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka perbuatan tersebut dapat dianggap melanggar hak cipta.
Atas pelanggaran hak cipta, pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga.[7] Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan tersebut tidak mengurangi hak pencipta atau pemilik hak terkait untuk menuntut secara pidana.[8]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.