Hak Pakai
PERTANYAAN
Apa saja hak dan kewajiban bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia yang memiliki properti dengan status hak pakai. Untuk penjelasannya, saya ucapkan terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa saja hak dan kewajiban bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia yang memiliki properti dengan status hak pakai. Untuk penjelasannya, saya ucapkan terima kasih.
Kepemilikan properti dengan status Hak Pakai, sesungguhnya merupakan suatu cara untuk orang asing memiliki properti di Indonesia secara sah menurut hukum. Hak Pakai dapat dimiliki oleh orang asing berdasarkan:
1. keputusan pemberian hak tersebut oleh pejabat yang berwenang memberikannya untuk properti yang dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah Negara, atau
2. dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. Dengan demikian hak dan kewajiban pemegang hak pakai, ditentukan berdasarkan hal-hal yang diatur, baik dalam surat keputusan pemberian haknya oleh pejabat yang berwenang ataupun perjanjian dengan pemilik tanah tersebut.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia mengatur;
“apabila orang asing tersebut tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan haknya atas properti dan tanahnya kepada orang lain yang memenuhi syarat.”
Bila ketentuan tersebut dilanggar maka Hak Pakai atas tanah Negara berikut bangunan di atasnya dikuasai Negara untuk dilelang, sedangkan untuk Hak Pakai di atas tanah berdasarkan perjanjian menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?