KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengusaha Tak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS, Adakah Sanksinya?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pengusaha Tak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS, Adakah Sanksinya?

Pengusaha Tak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS, Adakah Sanksinya?
Nindry Sulistya Widiastiani., S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Bacaan 10 Menit
Pengusaha Tak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS, Adakah Sanksinya?

PERTANYAAN

Perusahaan saya adalah perusahaan yang bergerak di bidang gas dan energi, karyawannya telah berjumlah 100 lebih. Apakah perusahaan saya wajib mengikutsertakan karyawannya pada program Jamsostek? Bagaimana jika perusahaan saya tidak ikut Jamsostek?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha/pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Anda dan pekerja/buruh lainnya di perusahaan sebagai peserta BPJS. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, pengusaha/pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif. Apakah itu?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Kewajiban perusahaan mengikuti Jamsostek yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 17 Pebruari 2010, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. pada 8 Juni 2017.

    KLINIK TERKAIT

    4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

    4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan <i>Online</i>

     

    Apa itu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)?

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai jamsostek. Jamsostek merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bentuk pemenuhan hak atas Jamsostek tersebut diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yang salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan (disebut sebagai BPJamsostek) sebagaimana Anda tanyakan.[2]

     

    Kewajiban Menjadi Peserta BPJS

    Jamsostek merupakan hak pekerja/buruh yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan dengan bunyi sebagai berikut:

    Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

    Oleh karena jamsostek ditegaskan sebagai hak pekerja/buruh, maka sebaliknya dapat disimpulkan hal ini menjadi kewajiban bagi pengusaha/pemberi kerja untuk memenuhinya. Kewajiban ini termaktub dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS:

    Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan pertama Anda, bahwa pengusaha/pemberi kerja Anda mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Anda dan pekerja/buruh lainnya di perusahaan sebagai peserta BPJS. Hal ini dikarenakan kepesertaan BPJS merupakan hak pekerja/buruh tanpa memandang jenis pekerjaan maupun jenis perusahaan tempat bekerja.

     

    Program BPJS Ketenagakerjaan

    Selanjutnya, BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan beberapa program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”), Jaminan Kematian (“JKM”), Jaminan Hari Tua (“JHT”), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Mengenai JKK dan JKM diatur dalam PP 44/2015 dan perubahannya. Sedangkan untuk jaminan pensiun diatur tersendiri dalam PP 45/2015, serta untuk JHT diatur melalui PP 46/2015 dan perubahannya.

    Selanjutnya, pasca lahirnya Perppu Cipta Kerja, terbitlah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini diatur dalam PP 37/2021. Selanjutnya Anda dapat membaca secara lebih mendalam melalui artikel berjudul Cara Pendaftaran, Iuran, dan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

     

    Sanksi Jika Pengusaha Tidak Mendaftarkan BPJS

    Menjawab pertanyaan kedua Anda, bahwa terdapat sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemberi kerja/pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerja/buruh di perusahaannya pada program-program di BPJS.[3]

    Pasal 17 UU BPJS

    1. Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
    2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
      1. teguran tertulis;
      2. denda; dan/atau
      3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

    Lebih rinci, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu tersebut diatur ke dalam Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013, yang meliputi:

    1.  
    2. perizinan terkait usaha;
    3. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
    4. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
    5. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
    6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kerja dan Jaminan Kematian yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kerja dan Jaminan Kematian;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

     

    Referensi:

    1. Eko Wahyudi, Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016;
    2. Zulaini Wahab, Dana Pensiun dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001;
    3. Rahmawati Kusuma, dkk, Hak Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jurnal Pakuan Law Review, Vol. 7, No. 2, 2021.

    [1] Zulaini Wahab, Dana Pensiun dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001, hal. 143

    [2] Eko Wahyudi, Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 43

    [3] Rahmawati Kusuma, dkk, Hak Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jurnal Pakuan Law Review, Vol. 7, No. 2, 2021, hal. 200

    Tags

    bpjs
    bpjs ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Langkah Jika Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama

    15 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!