Perusahaan saya adalah perusahaan yang bergerak di bidang gas dan energi, karyawannya telah berjumlah 100 lebih. Apakah perusahaan saya wajib mengikutsertakan karyawannya pada program Jamsostek? Bagaimana jika perusahaan saya tidak ikut Jamsostek?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pengusaha/pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Anda dan pekerja/buruh lainnya di perusahaan sebagai peserta BPJS. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, pengusaha/pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif. Apakah itu?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Kewajiban perusahaan mengikuti Jamsostek yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 17 Pebruari 2010, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn.pada 8 Juni 2017.
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai jamsostek. Jamsostek merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bentuk pemenuhan hak atas Jamsostek tersebut diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yang salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan (disebut sebagai BPJamsostek) sebagaimana Anda tanyakan.[2]
Kewajiban Menjadi Peserta BPJS
Jamsostek merupakan hak pekerja/buruh yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan dengan bunyi sebagai berikut:
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Oleh karena jamsostek ditegaskan sebagai hak pekerja/buruh, maka sebaliknya dapat disimpulkan hal ini menjadi kewajiban bagi pengusaha/pemberi kerja untuk memenuhinya. Kewajiban ini termaktub dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS:
Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan pertama Anda, bahwa pengusaha/pemberi kerja Anda mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Anda dan pekerja/buruh lainnya di perusahaan sebagai peserta BPJS. Hal ini dikarenakan kepesertaan BPJS merupakan hak pekerja/buruh tanpa memandang jenis pekerjaan maupun jenis perusahaan tempat bekerja.
Program BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan beberapa program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”), Jaminan Kematian (“JKM”), Jaminan Hari Tua (“JHT”), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Mengenai JKK dan JKM diatur dalam PP 44/2015 dan perubahannya. Sedangkan untuk jaminan pensiun diatur tersendiri dalam PP 45/2015, serta untuk JHT diatur melalui PP 46/2015 dan perubahannya.
Menjawab pertanyaan kedua Anda, bahwa terdapat sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemberi kerja/pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerja/buruh di perusahaannya pada program-program di BPJS.[3]
Pasal 17 UU BPJS
Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
teguran tertulis;
denda; dan/atau
tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Lebih rinci, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu tersebut diatur ke dalam Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013, yang meliputi:
perizinan terkait usaha;
izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;